Berita Nasional

Mantan Stafsus Jokowi dan Karni Ilyas Terseret Mafia Tanah di Labuan Bajo, Bupati dan WNA Tersangka

Mantan Stafsus Jokowi dan Karni Ilyas Terseret Mafia Tanah di Labuan Bajo, Bupati dan WNA Tersangka

KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE
Tersangka M, warga Italia saat digiring ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kamis (14/1/2021). Kasus ini juga menyeret Bupati Manggarai Barat, ACD, sebagai tersangka. Mantan Stafsus Jokowi, Gories Mere, dan jurnalis senior Karni Ilyas juga terseret, namun statusnya sebagai saksi. 

TRIBUNPANTURA.COM - Mantan staf khusus (stafsus) Presiden Joko 'Jokowi' Widodo, Gories Mere dan jurnalis kondang pemimpin redaksi tvOne, Karni Ilyas, terseret kasus mafia tanah/agraria di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Berdasarkan pemeriksaan Kejati NTT, mantan stafsus Jokowi Gories Mere dan Karni Ilyas, berstatus sebagai saksi dan dikalsterkan sebagai pembeli yang beriktikad baik.

Sementara, dalam kasus ini Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula (ACD), dan seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial M, menjadi tersangka bersama 15 orang lainnya.

Baca juga: PAN Reformasi Amien Rais Terbentuk, Mumtaz Rais: Saya akan Renang dari Pantai Kapuk ke Labuan Bajo

Baca juga: Di Indonesia Vaksin Covid-19 Ada yang Menolak, Netizen Malaysia Justru Iri Indo Sudah Vaksin Dulu

Baca juga: Polisi Grebek Pabrik Miras Tradisional di Banyumas, Sita Ratusan Liter Tuak: Pemicu Kriminalitas

Baca juga: Satpam Reaktif Antigen Meninggal di Kos di Purbalingga, Warga Sekitar Enggan Mendekat Takut Corona

Kasus mafia agraria jual-beli tanah negara di Labuan Bajo ini merugikan keuangan negara hingga Rp3 triliun.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi aset tanah Rp3 triliun di Labuan Bajo menjadi pintu masuk untuk mengungkap mafia agraria di wilayah paling barat Pulau Flores itu.

Yuliant, sudah mendeteksi banyaknya persoalan agraria di Manggarai Barat dan dipetakan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.

"Masyarakat bisa menilai, kami sangat terbuka, profesional, dalam menangani perkara perkara korupsi yang sudah ada di NTT," kata Yulianto.

Periksa 100 saksi, sita 2 bidang tanah yang dibanguni hotel

Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Kejati NTT pun mulai melakukan pemeriksaan dan telah memeriksa 100 saksi termasuk Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Kabid Aset, dan ahli waris Ketua Adat Ramang Ishaka serta 2 warga negara Italia.

Selain itu Kejat NTT juga menyita dua bidang tanah di Labuan Bajo.

Di atas tanah tersebut dibangun Hotel CF Komodo di Jalan Alo Tanis Lamtoro dan Hotel Cahaya Adrian di Cowang Ndereng Labuan Bajo.

Hotel tersebut adalah milik VS yang diduga terlibat sebagai makelar tanah milik pemda tersebut.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Ia mengatakan penyitaan itu berawal ketika penyidik mendapatkan informasi dari saksi mengenai keterlibatan saksi VS sebagai makelar tanah milik pemda tersebut.

"Tim jaksa penyidik menemukan fakta ada pembayaran tiga kali transaksi jual beli bidang tanah di atas tanah pemda mencapai Rp25 miliar yang melibatkan VS sebagai makelar tanah," ucap Leo.

Informasi itu kemudian diperkuat keterangan saksi dua warga negara Italia berinisial MAS dan NP.

Leo mengatakan, kedua WN Italia itu membenarkan keterlibatan VS.

Dua WNA tersebut diperiksa sebagai saksi karena beraktivitas sebagai pegiat pariwisata bersama VS.

Dugaan korupsi tersebut menyeret mantan staf khusus Presiden Joko Widodo Gories Mere dan Pemimpin Redaksi tvOne Karni Ilyas.

Gories diperiksa di Kejagung pada Selasa (8/12/2020). Mereka berdua diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penyidik.

Salah satu saksi meninggal dunia

Muhamad Adam Djudje alias Haji Djudje, saksi dalam kasus dugaan korupsi di Labuan Bajo meninggal dunia pada Kamis (3/12/2020).

Haji Djudje meninggal di usia 85 tahun karena sakit yang dideritanya.

Nama Djudje ditulis di plang sebagai pemilik tanah di lahan milik Pemkab di Kerangan, Toroh Lemah Batu Kalo, Labuan Bajo.

Sementara itu pada Senin (19/10/2020), penyidik Kejati NTT menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTT di Jalan Frans Seda, Kota Kupang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, mengatakan penggeledahan tersebut adalah lanjutan dari pemeriksaan seorang saksi berinisial RN, pensiunan Kanwil BPN NTT pada 8 Oktober 2020.

Selain itu penyidik juga menggeledah Kantor Bupati Manggarai Barat dan menyita satu ponsel milik Bupati Manggarai Barat serta Kepala Bagian Pembangunan Manggarai Barat.

Abdul menjelaskan, ponsel tersebut disita karena ada fakta percakapan mengenai pembuatan sertifikat di atas tanah pemerintah daerah itu.

Satu tersangka Covid-19

Dari 16 tersangka yang telah ditetapkan baru 13 orang yang ditahan.

Sementara tiga orang lain belum ditahan yakni Bupati Manggarai Barat, Veronca Syukur, dan Abarizal alias Unyil.

ACD belum ditahan karena Kejaksaan Tinggi NTT harus meminta izin dari Kementerian Dalam Negeri.

"Sedangkan tersangka inisial VS, belum dilakukan penahanan karena saat dites kesehatan oleh dokter yang ditunjuk Kejaksaan ternyata positif Covid-19," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto kepada sejumlah wartawan di Kupang, Kamis (15/1/2021) malam.

VS sedang menjalani perawatan medis di Labuan Bajo.

Sementara A alias U belum diketahui keberadaannya.

"Namun kita sudah lacak posisinya berada di suatu tempat dan tim penyidik saya sudah berusaha untuk melakukan penangkapan," kata Yulianto.

Pada Jumat (15/1/2021) A atau Abrijal alias Unyil ditangkap di Kuta Bali, Denpasar.

Yulianto menyebut, peran Abrijal alias Unyil dalam kasus itu yakni sebagai mafia tanah.

"Dia (Abrijal) ini bagian dari mafia tanah. Dari proses penanganan perkara tindak pidana korupsi di Manggarai Barat ini, ada klaster mafia tanah, klaster pemerintah daerah, klaster badan pertanahan nasional, klaster penegak hukum dan klaster notaris," ungkap Yulianto.

Menurut Yulianto, dalam kasus ini, Kejati NTT telah memetakan beberapa klaster yakni, klaster mafia, klaster Pemda, klaster BPN, klaster notaris dan klaster penegak hukum.

Seret mantan staf khusus Jokowi dan Karni Ilyas

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Yulianto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan alat bukti, jaksa menyimpulkan kalau mantan staf khusus presiden Gories Mere dan Karni Ilyas termasuk pembeli yang beritikad baik.

"Pak Gories Mere dan Karni Ilyas sudah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik. Hingga saat ini, tim penyidik masih menyimpulkan, berdasarkan alat bukti Pak Gories Mere dan Karni Ilyas ini adalah masih diklaster kan sebagai pembeli yang beritikad baik," ujar Yulianto kepada sejumlah wartawan di Kupang, Sabtu (16/1/2021).

Namun berkas perkara dua orang tersebut tetap masuk dalam berkas perkara karena keduanya sudah diperiksa di Kejaksaan Agung.

Menurut Yulianto, dalam aturan hukum, ketika pihak ketiga beritikad baik maka itu wajib dilindungi hukum.

"Contohnya jika saya membeli obyek tanah dan saya tidak tahu persis tanah itu bermasalah, maka harus dilindungi oleh hukum," kata Yulianto.

Saat ini, kata dia, tanah milik negara yang dibeli Goris Mere dan Karni Ilyas sudah dikembalikan.

"Berkas pemeriksaannya tetap dimasukan ke berkas perkara, karena sudah diperiksa."

"Dan tanah 30 hektar sudah disita oleh kami, tidak ada lagi yang kuasai," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal Mafia Agraria di Labuan Bajo, Bupati hingga WNA Italia Jadi Tersangka

Baca juga: Innilahi Wainnailahi Rojiun Artis Senior Farida Pasha yang Perankan Mak Lampir Meninggal Dunia

Baca juga: Sudah Meminta Maaf Namun Tetap Dilaporkan ke Polisi, Dokter Richard Lee Laporkan Balik Kartika Putri

Baca juga: Bupati Pekalongan Sebut Ketua Baznas KH Dzukron Meninggal Dunia Positif Covid-19

Baca juga: Bangunan Pondok Pesantren Ambruk Saat 30 Santri Sedang Beribadah di Dalamnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved