Berita Banyumas

Tiga Orang Pemilik Tembakau Gorila Ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyumas

Setresnarkoba Polresta Banyumas mengamankan FPN (18), MSF (16) dan OR (16) karena memiliki tembakau.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Setresnarkoba Polresta Banyumas saat melakukan pemeriksaan terhadap salah pemilik tembakau gorila, pada Sabtu (16/1/2021). 

TRIBUN-PANTURA.COM, BANYUMAS - Setresnarkoba Polresta Banyumas mengamankan FPN (18), MSF (16) dan OR (16) karena memiliki tembakau sintetis atau yang biasa disebut dengan tembakau gorila, pada Sabtu (16/1/2021).

Kasatresnarkoba Kompol Edy Purwanto, mengatakan bahwa ketiga pelaku tersebut diamankan di lokasi yang berbeda.

FPN warga Kecamatan Purwokerto Barat ini diamankan di salah satu kantor ekspedisi jasa pengiriman yang ada di Purwokerto Selatan.

MSF warga Kecamatan Karanglewas diamankan di Jalan Pramuka Purwokerto Selatan.

Baca juga: Gagal Melawan Real Madrid di Final Piala Super Spanyol, Barcelona Dilarang Meremehkan Bilbao

Baca juga: Ingin Tangkap Pembunuh Anaknya, Seorang Ibu Menyamar Jadi Tuna Wisma

Baca juga: Daftar Kenaikan Tarif Ruas Tol yang Mulai Berlaku Pada 17 Januari 2021

Baca juga: Jadwal Siaran Big Match Liverpool vs Manchester United, Penentuan Pemuncak Klasemen

Sedangkan OR warga Kecamatan Kedungbanteng diamankan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Kedungbanteng.

Dari tangan MSF diamankan tiga plastik berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 4,34 gram, satu buah baju warna abu abu, satu sepeda motor Honda Genio, satu buah handphone Xiaomi.

Kemudian dari pelaku FPN diamankan satu buah kardus yang berisi kemeja kotak-kotak dan bag plastik coklat berisi tembakau sintetis dengan berat 312,1 gram, satu buah kartu ATM BCA, satu buah handphone Oppo.

Dari pelaku OR tim mengamankan barang bukti tembakau sintetis dengan berat bruto 3,4 gram, satu buah tas pinggang dan satu buah dompet.

"Saat ini tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut dan pendalaman adanya kemungkinan salah satu tersangka tersebut sebagai pengedar," ujarnya kepada Tribun-Pantura.com, Minggu (17/1/2021).

 

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Minggu 17 Januari 2021, Kabupaten Batang Diguyur Hujan Hari Ini

Baca juga: Viral Video Korban Gempa Majene Berebut Bantuan, Menteri Sosial Risma: Itu Bukan Penjarahan

Baca juga: Hasil dan Klasemen Liga Inggris 17 Januari, Liverpool Digusur Leicester ke Posisi 3 Sebelum Jumpa MU

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kendal Hari Ini Minggu 17 Januari 2021

Para tersangka disangkakan pasal primer 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009.

Terutama tentang dugaan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima penyerahan, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika golongan I jenis sabu.

Para pelaku diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun. (Jti)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved