PSBB Jawa Bali
Ganjar Sebut PSBB Jawa Bali Selama Sepekan Belum Terasa Dampaknya, Sejumlah Aturan Diubah
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah berjalan selama sepekan.
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah berjalan selama sepekan.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menyebut aturan yang ada terkait PPKM belum begitu dirasakan.
Hal itu lantaran masih adanya peningkatan kasus Covid-19 di Jawa Tengah. Berdasarkan data di Dinas Kesehatan (Dinkes) Jateng, pada Senin (18/1/2021) masih terjadi peningkatan kasus aktif yakni sebanyak 1.225 pasien, pasien meninggal 47 orang, dan yang sembuh sebanyak 1.272 orang.
Meskipun demikian, Ganjar menegaskan terdapat pengurangan intensitas masyarakat yang berkerumun di sejumlah tempat.
Baca juga: Dibutuhkan Sekitar Rp 400 Miliar Untuk Perbaiki Semua Jalan Rusak di Pemalang
Baca juga: Antisipasi Bencana Alam Tahun Ini, Pemkab Tegal Siapkan Anggaran Rp 10 Miliar
Baca juga: Dalam Sehari, Ada 3 Kecelakaan di Ruas Tol Pemalang-Batang
Baca juga: Tahun Ini Pemkab Batang Anggarkan Rp 3,5 Miliar untuk Perbaiki 280 RTLH
Ada dampak positif. Sehingga, diharapkan aturan yang ada dalam PPKM dapat terus didorong dan diperketat lagi.
"Kegiatan masyarakat yang sifatnya berkerumun mulai berkurang. Dalam sepekan terakhir ini sampai 25 Januari, pengetatan harus terus dilakukan," tandasnya.
Ia menceritakan di awal-awal penerapan PPKM terjadi sejumlah gesekan antara petugas dan masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya mengeluarkan kebijakan dan aturan agar semuanya bisa berjalan dengan lancar dan baik.
Untuk itu, sejumlah aturan pun diubah. Misalnya, terkait operasional warung makan atau pengusaha kuliner.
Seperti yang terjadi di Solo, pemerintah setempat mengatur dalam PPKM antara lain diberlakukannya batasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB untuk mal, tempat hiburan, restoran, kafe, angkringan dan pedagang kaki lima (PKL).
Lalu, perubahan aturan hanya terjadi pada usaha kuliner.
Mereka bisa beroperasi sesuai jam buka. Meski demikian, kapasitas tempat dibatasi yakni 25 persen.
Perubahan aturan juga pada sejumlah daerah di Solo Raya seperti Klaten, Boyolali.
"Ada kesepakatan-kesepakatan bersama. Yang dagang boleh sampai pukul 21.00. Pukul 19.00 WIB harus tutup dan tidak boleh ada yang di warung."
Baca juga: Nakes Penolak Vaksinasi Covid-19 Tak akan Diberi Izin Praktik, Ini Alasannya
Baca juga: Ditolak 10 RS, Pasien Covid-19 di Depok Meninggal di Taksi Online, Begini Reaksi Ridwan Kamil
Baca juga: Dedy Yon Serahkan SK kepada 195 CPNS Pemkot Tegal, Ini Pesan yang Disampaikan
Baca juga: Warga Keluhkan Kondisi Jalan di Pemalang Rusak Parah, Panggih: Mirip Kubangan Kerbau
"Solusi-solusi ini kami buat untuk mengakomodir kepentingan bersama, maka saya mohon masyarakat memberikan dukungan penuh," tandasnya.
Sepekan pemberlakuan PPKM, ada 2.756 total pelanggar yang diberikan tindakan. 1.308 diberikan peringatan, dan sebanyak 688 tempat usaha dilakukan penutupan.
Di sisi lain, Ganjar meminta Bupati Kendal, Mirna Annisa segera mengatur PPKM. Sebab dari 35 Kabupaten/Kota di Jateng, hanya tinggal Kendal yang belum membuat regulasi itu.(mam)
Perhatikan Syarat Perjalanan di Jawa Bali di PPKM Jilid 2 yang Bergulir 2 Minggu Kedepan |
![]() |
---|
Selama PSBB Jawa Bali, Pengguna Transportasi Darat Wajib Sertakan Surat Negatif Covid-19 |
![]() |
---|
Ini Hal yang Akan Dibatasi Saat Pelaksanaan PSBB Jawa Bali di Purbalingga |
![]() |
---|
Berikut Daftar Jalan di Kota Semarang yang Ditutup Selama PSBB Jawa Bali, Tidak Semua Tutup 24 Jam |
![]() |
---|
Kapolri Terbitkan Telegram, Kerahkan Personel untuk Penegakan PSBB Jawa Bali |
![]() |
---|