Berita Rembang
Sengketa Pilkada Rembang, Harno-Bayu Ajukan 251 Alat Bukti ke MK
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Harno-Bayu Andriyanto melalui kuasa hukum mengajukan sebanyak 251 alat bukti.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, REMBANG - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Harno-Bayu Andriyanto melalui kuasa hukum mengajukan sebanyak 251 alat bukti saat sidang sengketa hasil Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (26/1/2021).
"Pada 17 Desember kami mengajukan bukti lima, dan pada perubahan kami mengajukan bukti 44. Pada hari ini, kami mengajukan bukti tambahan menjadi 251 alat bukti, sehingga mohon bisa diterima alat bukti itu Yang Mulia," kata kuasa hukum, Nimerodi Gulo, yang dikutip Tribun Pantura dari siaran streaming persidangan, Rabu (27/1/2021).
Terkait pokok-pokok permohonan, Gulo menuturkan selisih suara antara pemohon yakni Harno-Bayu dengan calon nomor urut 2, Abdul Hafidz dan M Hanies Cholil Barro yakni 5.501.
Baca juga: Perputaran Roda Kehidupan, Seorang Pilot Jadi Kuli Bangunan Karena Dampak Pandemi Corona
Baca juga: Kalah Dari Juru Kunci, Manchester United Harus Relakan Posisi Puncak ke Manchester City
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Kamis 28 Januari 2021 Kabupaten Batang Diguyur Hujan Lebat Hari Ini
Menurutnya, perselisihan suara tersebut disebabkan karena adanya beberapa pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan termohon atau KPU. Terutama pada tahap pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil yang seecara potensial dan riil berpengaruh terhadap perolehan suara pemohon.
"Pelanggaran administrasi yang dimaksud berkenaan dengan jumlah surat suara di beberapa TPS tidak sesuai atau melebihi ketentuan yang mana mengatur jumlah surat suara di setiap TPS sama dengan jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT ditambah 2,5 persen dari jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT setiap TPS sebagai cadangan," jelas Gulo.
Pengacara asal Pati ini menyebut pelanggaran terjadi di beberapa TPS di Kecamatan Sarang (Desa Karangmangu, Bajingjowo, Babaktulung, Bonjor) serta di Pamotan (Desa Mlagen, Ketangi, Sendangagung). Pelanggaran yang dimaksud yakni suara melebihi 2,5 persen dari kartu suara.
Selain itu, kata dia, ditemukan kotak suara dalam keadaan tidak tersegel di beberapa TPS.
Oleh karena itu, pemohon memohon agar ada pembatasan keputusan KPU terkait penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Serta melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS.
Pemohon perkara atau calon Wakil Bupati Rembang, Bayu Andriyanto, yang mengikuti persidangan secara virtual memohon kepada majelis agar diperbolehkan untuk menambahkan data, alat bukti, petitum dan posita.
"Kalau waktunya hanya tiga hari, tentu kami dengan sangat memohon kepada Ketua Majelis, saya mohon dengan sangat. Karena temuan-temuan setelah kami resapi, kami telusuri, dengan waktu yang ada, ternyata kami menemukan yaitu bukti-bukti baik saksi, baik keterangan dan juga fakta yang di lapangan. Yaitu terjadinya terstruktur, sistematis, dan
masif," kata politikus Partai Nasdem ini.
Sebelumnya, pemohon diberikan waktu tiga hari untuk melakukan perbaikan permohonan sengketa pilkada di MK.
Jadi, lanjutnya, tambahan-tambahan keterangan yang ada, diharapkan menjadi pertimbangan khusus. Pihaknya meminta agar pemilu berjalan dengan luber dan jurdil.
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Kamis 28 Januari 2021 Ada di Tiga Lokasi
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Wilayah Tegal Raya Kamis 28 Januari, Waspada Hujan Petir Pada Sore Hari.
Baca juga: Hujan dari Sore Hingga Malam, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Kamis 28 Januari 2021
Baca juga: Kemenristek Rilis Jurnal Ilmiah Tiap Kampus, Ini Universitas di Semarang yang Berkembang Pesat
"Sekaligus kami memohon supaya keadilan ini, berdemokrasi ini, semua bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya," imbuhnya.
Sidang panel dipimpin tiga hakim MK yang diketuai Anwar Usman dengan dua anggota, Enny Nurbaningsih dan Wahidudin Adams.
Hakim MK, Enny Nurbaningsih mengingatkan pemohon tidak lagi dapat memperbaiki substansi permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020 dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.