Berita Nasional

Ini Daftar Dokumen yang Dikenaik Biaya Materai Rp 10.000

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah merilis tampilan meterai Rp 10.000.

Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Tampilan meterai Rp 10.000.(Direktorat Jenderal Pajak (DJP)) 

4. Surat berharga

5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka

6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang

7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari 5.000.000 yang Menyebutkan penerimaan uang
Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan

8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

Pada Pasal 4 UU Nomor 10 Tahun 2020, bea meterai dikenakan satu kali untuk setiap dokumen tersebut.

 
"Bea Meterai dikenakan satu kali untuk setiap Dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 3," bunyi pasal 4.

Baca juga: Ibrahimovic Jadi Sorotan saat Gagal Penalti, Disebut Belum Bise Move On Dari Duel Melawan Lukaku

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Minggu 31 Januari Kabupaten Batang Diguyur Hujan Hari Ini

Baca juga: Link Live Streaming Laga Ahsan Hendra di Final BWF World Tour 2021

Sementara itu, stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000.

Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000 dua meterai masing-masing Rp 6.000 atau meterai Rp 3.000 dan Rp6.000 pada dokumen.

Disebutkan, pengubahan bea meterai akan menambah potensi penerimaan negara menjadi Rp 11 triliun di tahun 2021.

Adapun penerimaan negara di tahun 2019 dari bea meterai atau materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 sebesar Rp 5 triliun. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved