Berita Tegal

Hari Ini Bioskop di Kota Tegal Mulai Beroperasi, Ini Prokes yang Wajib Diketahui

Pemerintah Kota Tegal resmi mengizinkan bioskop mulai beroperasi, Senin (1/2/2021).

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
IST
Dinas Kesehatan Kota Tegal melakukan pengecekan protokol kesehatan bioskop di Kota Tegal, Sabtu (30/1/2021). 

TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal resmi mengizinkan bioskop mulai beroperasi, Senin (1/2/2021).

Kebijakan tersebut termuat di dalam Surat Edaran Wali Kota Tegal Nomor 443/004 tentang Pembukaan Tempat Usaha dengan Penerapan Standar Protokol Kesehatan dan Keamanan dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Izin tersebut secara resmi ditandatangani oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, pada Jumat 29 Januari 2021.

Ada 12 poin yang wajib diterapkan oleh bioskop di masa pandemi Covid-19:

1. Melakukan screening atau penyaringan kondisi kesehatan calon pengunjung.

2. Pembelian tiket dilakukan secara online atau daring.

Sedangkan pembelian tiket secara offline harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Petugas menggunakan APD lengkap, dan menyediakan flexi glass dan bill tray pada bilik pembelian tiket.

Petugas menetapkan kapasitas penonton kurang dari 50 persen.

3. Menyediakan dan membuat tanda antrean dengan jarak 1,5 meter di kawasan bioskop.

4. Pengunjung dan petugas wajib mematuhi protokol kesehatan 3M. Petugas diwajibkan mengobservasi ketaatan pengunjung.

5. Pengunjung tidak boleh makan di dalam ruang sinema.

6. Menyediakan alat pemeriksa suhu pada pintu masuk bioskop.

7. Menentukan pintu masuk dan keluar yang berbeda.

8. Menyediakan hand sanitizer berbasis alkohol minimal 70 persen pada pintu masuk dan keluar area bioskop serta titik kerumunan lainnya.

9. Membersihkan pegangan pintu, rail tangga dan permukaan benda fasilitas umum minimal satu jam sekali.

10. Memastikan kipas exhaust untuk aliran udara keluar pada toilet bekerja dengan baik.

11. Mengimbau pengunjung untuk langsung pulang dan tidak berkerumun setelah pertunjukan film.

12. Pembatasan jam perasional bioskop sampai pukul 21.00.

(fba)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved