Berita Regional

Pensiunan Guru Ini Jadi Tersangka Setelah Cabuli Siswi SMP saat Beri Les

Seorang pensiunan guru di Denpasar ditangkap polisi. Pensiunan guru berinisial INS (66) harus berurusan dengan hukum

Editor: muh radlis
Istimewa/net
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNPANTURA.COM, DENPASAR - Seorang pensiunan guru di Denpasar ditangkap polisi.

Pensiunan guru berinisial INS (66) harus berurusan dengan hukum karena diduga mencabuli siswi SMP berusia 13 tahun berinisial AKP.

INS (66) ditangkap di rumahnya, Jalan Letda Made Putra, Denpasar, Rabu (27/1/2021) siang.

"Sudah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi lewat keterangan tertulis, Senin (1/2/2021).

Sukadi mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban cerita kepada ibunya.

Awalnya, tersangka yang merupakan guru les matematika itu datang ke kediaman korban pada Jumat (6/1/2021) pukul 19.00 WITA.

Sebelum les dimulai, pelaku bertanya tentang tugas dari guru di sekolah.

Korban menjawab tak memiliki tugas.

Setelah itu, tersangka membuatkan soal sekaligus menjelaskan cara mengerjakannya.

Saat les berlangsung, adik korban datang dan meminta diajarkan tentang cara menghitung uang.

Guru les itu membuatkan soal dan meminta adik korban mengerjakannya.

Pelaku sudah mulai menyentuh AKP.

Tetapi, perbuatan itu ditepis korban.

Pelaku lalu menyuruh adik korban turun ke lantai satu.

Tak berapa lama, korban kesulitan menjawab soal yang diberikan.

Ia pun bertanya kepada pelaku yang duduk di sebelahnya.

"Saat itulah tersangka meraba pundak korban dengan tangan kirinya, dan mencium korban sambil mengatakan 'masa soal kayak gini nona tidak tahu," kata Sukadi.

Korban saat itu tetap mengerjakan soalnya.

Namun, perbuatan tersangka semakin berani.

"Korban menepis, akan tetapi tersangka dengan cara memaksa memegang bagian tubuh korban yang kedua kali," kata dia.

Merasa kesal, korban meminta agar lesnya selesai dan turun ke lantai satu.

Korban kemudian masuk kamar mandi dan menangis.

Setelah keluar kamar mandi, korban menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya.

Kasus ini lalu dilaporkan ke Polresta Denpasar.

Polisi kemudian bergerak dan mengamankan tersangka pada Rabu (27/1/2021).

"Pelaku mengakui telah memegang sekali bagian tubuh korban dengan menggunakan tangan kanan," kata Sukadi.

Saat ini tersangka sudah ditahan Polresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pensiunan Guru Ditangkap karena Diduga Cabuli Siswi SMP Saat Les, Polisi: Sudah Jadi Tersangka

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved