Berita Nasional

Profil Jaksa Pinangki yang Divonis 10 Tahun Penjara karena Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra

Profil Jaksa Pinangki yang Divonis 10 Tahun Penjara karena Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra. profil pinangki sirna malasari

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. 

Sebelumnya, JPU meyakini Pinangki menerima uang 500.000 dollar AS dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai uang muka terkait kepengurusan fatwa.

Fatwa itu menjadi upaya agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Sementara itu, Pinangki juga diyakini melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar 450.000 dollar dengan membeli mobil BMW X5, membayar dokter kecantikan di AS, hingga membayar tagihan kartu kredit.

Terakhir, JPU meyakini Pinangki melakukan pemufakatan jahat bersama terdakwa Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Profil jaksa Pinangki

Profil dan biodata Jaksa Pinangki Sirna Malasari, tersangka korupsi kasus Djoko Tjandra akhirnya terungkap. 

Nama Jaksa Pinangki ramai dibicarakan setelah fotonya bersama Djoko Tjandra alias Joker tersebar viral di media sosial. 

Tak cuma foto, ternyata Jaksa Pinangki juga terlibat dalam upaya pembebasan terpidana korupsi Bank Bali Djoko Tjandra yang saat itu buron di Malaysia. 

Dari hasil penyidikan Kejaksaan Agung terungkap jika jaksa Pinangki diduga menerima suap (gratifikasi) sekitar 500.000 dollar Amerika Serikat. 

Siapa sebenarnya Jaksa Pinangki? 

Berikut profil dan biodatanya: 

1. Jaksa Golongan IV/a

Jaksa Pinangki akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus Djoko Tjandra. (istimewa)
Jaksa dengan nama lengkap Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH ini adalah Jaksa Madya dengan golongan IV/a.

Sebelumnya jaksa Pinangki Sirna Malasari menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Setelah ramaianya kasus ini, Jaksa Pinangki akhirnya dinon-job-kan.    

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved