Berita Nasional
Terpidana Penipuan 'Investasi Bodong' Rp205 Juta Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan, Buron Sejak 2011
Terpidana 'Investasi Bodong' Rp205 Juta Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan, Buron Sejak 2011
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Setelah sempat buron sejak 2011, terpidana kasus penipuan investasi bodong senilai Rp205 juta ditangkap tim tangkap buronan (tabur) kejaksaan.
Terpidana atas nama Andrea Dewa Putra (46), ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di rumahnya Komplek Billy & Moon, Jakarta Timur, Sabtu (13/2/2021).
Tim Tabur yang menangkap buronan penipuan investasi bodong itu terdiri dari tim intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Terpidana Kasus Korupsi Askrindo Rp439 Miliar Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan, Buron Sejak 2013
Baca juga: Profil Jaksa Pinangki yang Divonis 10 Tahun Penjara karena Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra
Baca juga: Tim Tabur Kejati Jateng Tangkap Terpidana Kasus TKI Ilegal di Malang, Asintel: Buron Sejak 2018
Baca juga: Fans Pembakar Alphard Via Vallen Dihukum 6 Tahun Penjara, 2 Kali Lipat dari Tuntutan Jaksa
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengungkapkan, Andrea telah menjadi buron sejak 2011.
"Terpidana tersebut ditemukan di rumahnya di Komplek Billy & Moon, Jakarta Timur pada tanggal 13 Februari 2021 pukul 14.00 WIB, dan selanjutnya terpidana diamankan tanpa perlawanan," kata Ashari dalam keterangannya, Minggu (14/2/2021).
Ia mengatakan, kasus yang menjerat Andrea terjadi pada 2005.
Saat itu, Andrea selaku konsultan keuangan (financial analist) PT PDU memengaruhi korban RA untuk menjadi investor di bursa komoditi PT PDU.
Selain mengenalkan korban dengan General Manager PT PDU, Andrea juga mengiming-imingi korban dengan bonus dan keuntungan yang besar.
Kemudian, Andrea membuat perjanjian dengan RA tanpa sepengetahuan perusahaan tempatnya bekerja. Korban lalu diminta mentransfer uang ke rekening pribadi Andrea.
"Atas pengaruh tersebut, RA kemudian mentransfer sebesar Rp205.000.000, namun belakangan diketahui bahwa investasi tersebut ternyata tidak benar," ucap Ashari.
PABOI dan PDEI Kerahkan Tim Medis Terdekat ke NTT, Bantu Tangani Korban Bencana |
![]() |
---|
Eks Jubir FPI Munarman Emosi Dicecar Pertanyaan Baiat ISIS oleh Najwa Shihab: Ini Jebakan! |
![]() |
---|
Kronologi Pegawai KPK Curi Emas Batangan, Digadai, Jual Warisan Orangtua hingga Akhirnya Dipecat |
![]() |
---|
Seluruh Moda Transportasi Massal Dilarang Beroperasi 6-17 Mei 2021, Permenhub Larangan Mudik 2021 |
![]() |
---|
Pegawai KPK Curi Emas Batangan Barang Bukti Kasus Korupsi, Terlilit Utang karena Bisnis Tak Jelas |
![]() |
---|