Berita Blora
Tiga Warga Tuban Ditangkap Polisi, Curi Kayu, Sekap dan Todong Pistol Mantri Hutan di Blora
Tiga Warga Tuban Ditangkap Polisi, Curi Kayu, Sekap dan Todong Pistol Mantri Hutan di Blora
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: yayan isro roziki
Setelah itu korban diikat tangan dan kakinya dengan tali rafia.
Dalam keadaan korban disekap dan dijaga oleh empat orang pelaku, pelaku yang lain melakukan penebangan pohon di petak 5105 A.
Pelaku berhasil menebang dua pohon sonokeling ukuran keliling 270 sentimeter sebanyak satu batang dan ukuran keliling 240 sentimeter sebanyak satu batang.
Pohon tersebut kemudian diangkut pelaku dengan menggunakan dua unit truk dan setelah itu korban ditinggal pelaku dalam keadaan terikat.
"Dari kejadian tersebut negara melalui perhutani KPH Cepu mengalamai kerugian sebesar Rp41.596.000 dan korban sendiri mengalami kerugian sebesar Rp1.900.000 dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora" ucap Wiraga.
Menindaknlanjuti laporan tersebut Tim Resmob Satreskrim Polres Blora yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Edi Santosa dan Kanit Resmob Ipda Budi Santoso langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan 3 orang tersangka.
"Kami berhasil amankan 3 orang tersangka, dan pelaku lainnya masih dalam penyelidikan," tandas Kapolres Blora.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya berupa tali rafia untuk mengikat korban, satu unit truk berpelat nomor H 9613 AE warna kuning, satu pedang panjang sekitar 70 sentimeter.
Lalu, tiga buah hanphone milik tersangka, 2 batang kayu sonokeling sisa cabang 2 pohon yang ditebang pelaku.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 12 huruf b Jo Pasal 82 ayat 1 huruf b UU RI no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan atau pencurian dg kekerasan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
Korban dibuang
Sebelumnya diberitakan, mantri Perhutani, SY (50) babak belur setelah ditodong pistol dan kemudian dihajar komplotan pelaku kejahatan illegal logging atau blandong saat bertugas di Pos Magersaren di kawasan hutan wilayah Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Seusai dihajar dan dianiaya hingga tak berdaya, karyawan KPH Cepu tersebut selanjutnya diikat kedua tangan dan kakinya hingga dibuang oleh komplotan pencuri kayu ke area persawahan setempat.
Tak hanya itu, uang Rp1,9 juta serta ponsel milik korban juga dirampas para pelaku yang diperkirakan lebih dari 10 itu.
"Wis, sesok ditemokno wong liwat (Sudah, besok juga ditemukan orang yang melintas)," kata salah satu pelaku.