Berita Regional
Ditjen Diksi Kemendikbud Keluarkan Kebijakan Peningkatan Program D3 Jadi Sarjana Terapan
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Diksi) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan baru yaitu peningkatan
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Diksi) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan baru yaitu peningkatan program Diploma Tiga (D-3) menjadi Sarjana Terapan atau Diploma Empat (D-4).
Kebijakan tersebut merupakan bagian utama transformasi pendidikan vokasi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Diksi Kemendikbud, Wikan Sakarinto mengatakan, peningkatan program studi D-3 menjadi sarjana terapan harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya adalah perguruan tinggi vokasi (PTV) memiliki program D-3 terakreditasi minimal peringkat B atau baik sekali serta memiliki kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).
"Selain itu, PTV juga wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Ditjen Diksi, seperti mempersiapkan kerja sama dengan DUDI, mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni, kurikulum yang kolaboratif dengan DUDI, serta regulasi akademik yang mendukung," kata Wikan, dalam rilisnya, Rabu (17/2/2021).
Dikatakannya, peningkatan D-3 menjadi sarjana terapan bersifat opsional atau tidak wajib dan disesuaikan dengan kebutuhan link dan supermatch dengan dunia usaha dan dunia industri.
Wikan menyatakan, pada prinsipnya untuk meningkatkan D-3 menjadi sarjana terapan, harus dilakukan bersama DUDI dengan skema taut suai (link and match) 8 + i.
"Di antaranya mencakup kurikulum yang disusun bersama dan berstandar DUDI, sertifikasi kompetensi guru, dosen dan peserta didik yang sesuai standar dan kebutuhan DUDI, project based learning, menghadirkan ahli dari industri secara rutin untuk mengajar, dan seterusnya," paparnya.
Adapun industri yang menjadi pengguna lulusan, boleh berupa usaha mikro kecil menengah (UMKM), kecil, besar, maupun pemerintah daerah. Karenanya, Wikan menekankan, kebersamaan harus dibangun antara PTV dan DUDI.
"Paket menu link and match pada intinya adalah keterlibatan DUDI dalam semua aspek penyelenggaraan pendidikan vokasi. Kita masak bersama menu yang dibutuhkan industri," ujar Wikan.
Lebih lanjut, Wikan menjelaskan, huruf “i” pada skema 8+i ini, dapat bermacam-macam. Misalnya, beasiswa/ikatan dinas dari industri, atau super tax deduction yang merupakan motor luar biasa bagi vokasi.
Seperti diketahui, saat ini sudah ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu.
"Maka insentif pemotongan pajak ini adalah peluang besar bagi kampus vokasi meningkatkan D-3 menjadi sarjana terapan. Intinya, buatlah Program Sarjana Terapan, tapi lakukan bersama industri," ungkapnya.
Insentif bagi PTV, dikatakan Wikan, merupakan peringkat akreditasi. Nantinya kemungkinan akan tetap tergantung dari tingkat kesiapan masing-masing kampus vokasi. Dengan adanya peningkatan itu, nama Program Studi Sarjana Terapan disesuaikan dengan nomenklatur yang ada dan setelah lulus, mahasiswa bergelar Sarjana Terapan (S.Tr).
Anggota Tim Pakar Pengembangan Kelembagaan Vokasi, Suhendrik Hanwar menjelaskan bahwa jika PTV diberikan izin meningkatkan program D-3 menjadi D-4, maka diharapkan ke depan akreditasi prodi D-3 dan D-4 akan sama.
Selanjutnya, PTV yang mengajukan peningkatan akan dievaluasi kelayakannya oleh Ditjen Diksi. Kemudian, apabila sudah memenuhi syarat, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) akan melakukan pengawasan (surveillance).
"Keuntungan program ini adalah peringkat akreditasi boleh jadi tetap, apabila prodi yang diusulkan peringkat akreditasinya A. Dan kalau memenuhi syarat, D-4-nya berakreditasi A. Kalau ada yang di bawah itu, akan disesuaikan oleh BAN-PT dalam waktu tertentu, agar akreditasinya dapat sama dengan prodi sebelumnya. Kita tetap berharap, antara akreditasi D-3 dengan D-4 sama," tutur Suhendrik. (Nal)