Berita Regional

ARDY Laporkan Gubernur DIY ke Komnas HAM, Sultan: Tidap Apa-apa, Biarin Saja

ARDY Laporkan Gubernur DIY ke Komnas HAM, Sultan: Tidap Apa-apa, Biarin Saja. Sultan HB X dilaporkan ARDY ke Komnas HAM

twitter.com/@kratonjogja
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hemngku Buwono (HB) X. 

TRIBUNPANTURA.COM, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X tak mau ambil pusing atas pelaporan Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) ke Komnas HAM.

Pelaporan tersebut buntut dari disahkannya Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka, yang dianggap tidak demokratis.

"Tidak apa-apa biarin saja. Nanti terserah keputusannya saja. Kan keputusannya bukan pidana," kata Sultan di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (19/2/2021).

Viral, Salat Jenazah dan Pemakaman Pasien Covid-19 di Tengah Banjir Pekalongan: Alhamdulillah

Prinsip Suparji Bikin Tertegun, Tukang Becak di Pemalang Ini Tak Mau Andalkan Bantuan Pemerintah

Update Covid-19 Kabupaten Tegal: 95 Kasus Baru, Total 4.701 Positif Corona, 56 Pasien Dirawat di RS

Warga Tegal Kreatif, Endang Ubah Sisa Kulit Sofa dan Kain Perca Jadi Tas Cantik nan Modis

Hingga saat ini, dirinya belum mengambil sikap dan langkah selanjutnya untuk merespons laporan tersebut.

Menurut dia, keputusan dari laporan tersebut berupa perbaikan atau pencabutan Pergub No 1 Tahun 2021.

"Keputusannya dicabut diperbaiki atau tidak kan hanya itu."

"Enggak apa-apa biarin saja proses hukum diberi ruang," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) melaporkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X ke Komnas HAM.

ARDY berisi 78 lembaga non pemerintah dan individu pro-demokrasi mengirim surat kepada Komnas HAM, surat tersebut bermaterai dan dikirim melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta, Selasa (16/2/2021).

Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli menyampaikan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka berpotensi melanggar HAM.

"Terutama hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum."

"Ada empat hal yang melanggar HAM," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/2/2021).

Ia menjelaskan, Pergub tersebut mengacu kepada keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/2016 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional Di Sektor Pariwisata yang membatasi penyampaian pendapat di muka umum.

"Berkedok pariwisata, Gubernur DIY meneken aturan untuk membatasi kebebasan mengeluarkan pendapat," katanya.

Sekadar diketahui, dalam Pergub tersebut ada larangan menggelar demonstrasi di lima lokasi.

Kelima lokasi tersebut adalah Istana Negara Gedung Agung, Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kraton Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro.

Unjuk rasa diperbolehkan asalkan dengan radius 500 meter dari lokasi tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved