Berita Kriminal

Gadis 15 Tahun Bunuh Pria yang Memperkosanya, Tikam Pisau ke Leher Korban, Pengakuannya Mengejutkan

Gadis 15 Tahun Bunuh Pria yang Memperkosanya, Tikam Pisau ke Leher Korban, Pengakuannya Mengejutkan

Istimewa/net
Ilustrasi kekerasan seksual. Seorang remaja putri di Kabupaten TTS, NTT, membunuh pria yang memperkosanya. Remaja putri di bawah umur itu pun kini telah diamankan polisi. 

Pisau disimpan di saku belakang celana tersangka.

"Saat bertemu, keduanya sempat melakukan hubungan badan sebanyak satu kali," kata Andre.

Beberapa saat kemudian, korban mengajak lagi tersangka untuk melakukan hubungan badan.

Namun tersangka tidak mau.

"Saat itu korban memaksa tersangka sehingga tersangka langsung menikam korban menggunakan sebilah pisau yang di simpan tersangka di saku belakang celana tersangka," jelasnya.

Usai menikam korban, tersangka langsung pergi meninggalkan korban.

Belakangan jenasah korban ditemukan di Hutan Haikmeu, Bitan, Desa Oni, Kecamatan Kualin, TTS.

Saat ditemukan, korban dalam posisi tidur telungkup (posisi sujud). Saat itu korban memegang dua pasang sendal yaitu berwarna hijau dan hitam serta menggunakan sebuah tas samping berwarna hitam.

"Dilanjutkan dengan pemeriksan medis dari dokter Puskesmas Panite, dan disimpulkan bahwa korban meninggal dunia karena luka robek pada leher korban bagian kanan," kata dia.

Tersangka dan korban masih saudara sepupu

Polisi dipimpin Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendericka Bahtera menginterogasi para saksi yang mengetahui kejadian tersebut dan juga saksi yang bertemu dengan korban sebelum di temukan meninggal dunia.

"Setelah dilakukan interogasi kepada para saksi dan juga hasil olah tempat kejadian perkara, maka terbukti bahwa yang melakukan pembunuhan terhadap korban adalah tersangka yang merupakan sepupu dari korban," ungkapnya.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres TTS guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tersangka pun dijerat Pasal 340 Subsider 338, Subsider 351(3) KUHP.

Tersangka juga adalah anak yang masih berusia 15 tahun sehingga berdasarkan hasil koordinasi dengan dinas Sosial maka tersangka dititip di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kupang sejak akhir pekan lalu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved