Berita Semarang

Bus Pariwisata Diadang Bea Cukai di Rest Area Tol Semarang, Angkut 600.000 Batang Rokok Ilegal

Bus Pariwisata Diadang Petugas Bea Cukai di Rest Area Manyaran Tol Semarang, Angkut 600.000 Batang Rokok Ilegal, dikemas dalam 150 karton

Penulis: iwan Arifianto | Editor: yayan isro roziki
Istimewa
Petugas menunjukkan sebagian barang bukti rokok ilegal, dari hasil pengadangan bus parisiwata yang dilakukan personel Bea Cukai Semarang bersama dengan Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY di Rest Area Manyaran, Tol Semarang, Kamis (25/2/2021). Dalam giat tersebut, petugas bea-cukai mengamankan sekitar 600.000 batang rokok ilegal berbagai merek, yang telah dikemas dalam 150 karton. 

Sebelumnya, pada awal tahun Bea Cukai Semarang juga berhasil mengamankan paket kiriman rokok ilegal yang diangkut bus antarkota antaprovinsi (AKAP) jurusan Blitar-Bandung di depan pintu tol Banyumanik, Pedalangan, Kota Semarang.

Sopir dan kernet berinisial AS dan RG mengaku tidak mengetahui bahwa muatan yang dibawa berisi rokok illegal. 

Keduanya bingung ketika diberhentikan petugas Bea dan Cukai.

Mereka hanya tahu bahwa muatan yang mereka bawa adalah paket kiriman biasa. 

Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Semarang, Sucipto, mengatakan keberhasilan penindakan rokok illegal merupakan sebuah prestasi untuk mengawali tahun 2021.

"Prestasi yang membuktikan KPPBC TMP A Semarang tetap fokus untuk menggempur peredaran rokok illegal sebagai bentuk pengabdian dan kepedulian terhadap APBN," jelasnya seperti di keterangan tertulis yang diterima Tribunpantura.com, Kamis (7/1/2021).

Sebagian barang bukti rokok ilegal, dari hasil pengadangan bus parisiwata yang dilakukan personel Bea Cukai Semarang bersama dengan Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY di Rest Area Manyaran, Tol Semarang, Kamis (25/2/2021). Dalam giat tersebut, petugas bea-cukai mengamankan sekitar 600.000 batang rokok ilegal berbagai merek, yang telah dikemas dalam 150 karton.
Sebagian barang bukti rokok ilegal, dari hasil pengadangan bus parisiwata yang dilakukan personel Bea Cukai Semarang bersama dengan Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY di Rest Area Manyaran, Tol Semarang, Kamis (25/2/2021). Dalam giat tersebut, petugas bea-cukai mengamankan sekitar 600.000 batang rokok ilegal berbagai merek, yang telah dikemas dalam 150 karton. (Istimewa)

Dia menyebut, keberhasilan penindakan berawal dari informasi intelijen akan ada pengiriman rokok illegal dengan sarana pengangkut berupa bus penumpang antarkota jurusan Blitar - Bandung pada  Rabu (6/1/2021). 

Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang jalan Tol Salatiga – Semarang sembari terus mengumpulkan informasi intelijen. 

Benar saja, terpantau sebuah bus melaju dengan ciri-ciri sesuai informasi.

Tim langsung melakukan pengejaran, sekira pukul 21.20 WIB. 

Selang 15 menit kemudian, tim melakukan penghentian terhadap bus tersebut di depan pintu tol Banyumanik, Semarang.

"Tim memperkenalkan diri dari Bea dan Cukai dan meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang yang diangkut," ungkapnya.

Petugas menunjukkan barang bukti rokok ilegal, dari hasil pengadangan bus parisiwata yang dilakukan personel Bea Cukai Semarang bersama dengan Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY di Rest Area Manyaran, Tol Semarang, Kamis (25/2/2021). Dalam giat tersebut, petugas bea-cukai mengamankan sekitar 600.000 batang rokok ilegal berbagai merek, yang telah dikemas dalam 150 karton.
Petugas menunjukkan barang bukti rokok ilegal, dari hasil pengadangan bus parisiwata yang dilakukan personel Bea Cukai Semarang bersama dengan Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY di Rest Area Manyaran, Tol Semarang, Kamis (25/2/2021). Dalam giat tersebut, petugas bea-cukai mengamankan sekitar 600.000 batang rokok ilegal berbagai merek, yang telah dikemas dalam 150 karton. (Istimewa)

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan yang disaksikan sopir dan kernet bus, akhirnya tim mendapati paket kiriman rokok ilegal beragam merek. 

Merek rokok ilegal yang ditemukan Fajar Bold, RQ Pro Rizquna dan Banyu Biru tanpa dilekati pita cukai. 

"Total ada 352.000 batang rokok," tuturnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved