Berita Nasional

Demokrat Pecat Marzuki Alie dan Sejumlah Kader Lain, Imbas Isu Kudeta Terhadap AHY

Demokrat Pecat Marzuki Alie dan Sejumlah Kader Lain, Imbas Isu Kudeta Terhadap AHY. Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib

Istimewa
Kolase foto Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan mantan Ketua DPR RI dan eks politisi Demokrat, Marzuki Alie (kanan). 

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Bola salju isu kudeta terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari kursi Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat terus menggelinding.

Terkini, Partai Demokrat besutan AHY memecat sejumlah kader yang dinilai terlibat dalam upaya mendongkel dan kudeta terhadap AHY.

Kader yang dipecat di antaranya adalah Marzuki Alie yang pernah menjabat sebagai Ketua DPR RI semasa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca juga: Ihwal Kudeta Partai Demokrat, Gerindra Bilang Belanda Masih Jauh hingga 3 Poin Jawaban Moeldoko

Baca juga: Demokrat Jateng 100 Persen Dukung AHY, Rinto Subekti: Tetap Solid, Tak Terpengaruh Isu Kudeta

Baca juga: OTT KPK Jaring Kepala Daerah, Nurul Ghufron: Betul, saat Ini Kami Masih Bekerja

Baca juga: Melarikan Diri, Pengendara Moge yang Ditendang Paspampres Kini Juga Diburu Polisi, Ini Sebabnya

Selain itu, ada enam kader yang diberhentikan dengan tidak hormat yaitu Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.

"Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/2/2021).

Menurut Herzaky, Dewan Kehormatan telah menetapkan enam kader itu terbukti melakukan tingkah laku buruk yang merugikan partai.

Dewan Kehormatan menyatakan bahwa mereka terbukti mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan kepada kader dan pengurus partai.

Kemudian, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat pusat dan daerah.

"Bahwa Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa secara ilegal," jelasnya.

Selain itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) juga memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota partai kepada Marzuki Alie.

Mantan Ketua DPR itu terbukti melakukan pelanggaran etika.

"Sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.

Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya," ujar Herzaky.

Marzuki dinilai telah menyatakan secara terbuka tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat di media massa agar diketahui publik secara luas.

Herzaky mengatakan, tindakan Marzuki telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved