Berita Kriminal

Aksi Kajari Gadungan Abdussamad, Nginap di Hotel 2 Bulan Tak Mau Bayar dan Tipu Warga Rp720 Juta

Aksi Kajari Gadungan Abdussamad, Nginap di Hotel 2 Bulan Tak Mau Bayar dan Tipu Warga Rp720 Juta

Dokumentasi tim Kejari Surabaya
Kajari gadungan, Abdussamad, ditangkap tim intelijen Kejari Surabaya. Selama beraksi menjadi Kajari gadungan, ia setidaknya menginap selama 2 bulan di hotel tanpa membayar tagihan. Ia juga menipu warga hingga Rp720 juta, dengan janji bisa meloloskan seseorang menjadi CPNS. 

Diketahui, pelaku selama ini berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Anto mengatakan saat ditagih, Abdussomad selalu mengancam akan menutup hotel itu dan melaporkan pemilik hotel ke Imigrasi.

Sebab, status pemilik ialah WNA. Ancaman tersebut membuat pihak hotel ketakutan.

"Pelaku juga mengungkap alasan mengapa belum bisa membayar tagihan kepada pihak hotel, salah satunya karena LHKPN yang dimilikinya masih dibekukan," jelas dia.

Sementara itu Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Rahadian Purwono, mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku.

"Betul sudah kami amankan," ujarnya, Selasa (2/3/2021).

Meski begitu, Oki menyebutkan hingga saat ini belum bisa mengungkapkan kronologi dan modus pelaku.

Pasalnya, polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif.

"Sedang kami periksa," tandasnya.

Tipu warga, janjikan bisa loloskan CPNS

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Deliyanto mengatakan, Abdussomad juga diketahui melakukan tindakan kriminal lain yaitu menipu sejumlah warga dengan modus masuk CPNS.

Dia sengaja menggunakan atribut jaksa untuk melancarkan aksi tipu-tipunya.

"Dia menipu, menjanjikan seseorang masuk ke instansi pemerintahan atau CPNS."

"Agar korbannya percaya, pelaku menggunakan atribut jaksa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Deliyanto, Selasa (2/3/2021).

Sudah ada dua korban dari aksi pria ini, yakni warga berinisial DA dan DAK.

"Keduanya menjadi korban penipuan Abdussomad dengan total kerugian Rp 720 juta," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved