Berita Regional

Presiden Jokowi Ajak Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret 2021

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum

Penulis: Ruth Novita Lusiani | Editor: muh radlis
IST
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi daring e-filling di Istana Merdeka, pada Rabu, (3/3/2021). 

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2021. 

Kepala Negara telah melaporkan SPT Tahunan tersebut melalui aplikasi daring e-filling di Istana Merdeka, pada Rabu, (3/3/2021).

"Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah," ujar Jokowi dalam siaran pers tertulis, Rabu, (3/3/2021). 

Presiden sekaligus mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi saat ini.

"Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini," tandasnya. (Ute) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved