Berita Nasional

Jateng Nomor 5 Tertinggi soal Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia, Ini Kata Komnas

Jateng Nomor 5 Tertinggi soal Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia, Ini Kata Komnas

Penulis: iwan Arifianto | Editor: yayan isro roziki
Istimewa/net
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. 

Penulis : Iwan Arifianto 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meluncurkan Catatan Tahunan (Catahu), Jumat (5/3/2021).

Catahu yang diluncurkan berupa dokumentasi data-data kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sepanjang tahun 2020 dari seluruh Indonesia. 

Dari Catahu tersebut diketahui Provinsi Jawa Tengah masuk sebagai urutan ke lima provinsi dengan kekerasan terhadap perempuan tertinggi di Indonesia.

Soal Varian Baru Corona B117 di Indonesia, Jokowi: Masyarakat Jangan Terlalu Khawatir

Pengakuan Bambang Susilo Ihwal Kehadirannya dalam KLB Demokrat: Tak Ada Itu Iming-iming Uang

Polrestabes Semarang Permudah Layanan SIM untuk Disabilitas, Didik: Kami Tak Lagi Was-was

Mengapa Bupati Agung Ingin Perbanyak Sumur Dalam untuk Tingkatkan Produktivitas Padi di Pemalang?

Data Komnas Perempuan mencatat delapan provinsi tertinggi dengan kekerasan perempuan mulai dari DKI  Jakarta 2.461 kasus, Jawa Barat 1.011 kasus, Jawa Timur 687 kasus, Bali 612 kasus, Jawa Tengah  409 kasus, NTT 342 kasus, Banten  332 kasus dan DIY 263 kasus. 

Menurut Komisioner Komnas Perempuan ,Siti Aminah, angka tersebut  berkaitan dengan jumlah ketersediaan lembaga pengada layanan (FPL) di Provinsi tersebut serta kualitas dan kapasitas pendokumentasian Lembaga.

"Sangat mungkin rendahnya angka kekerasan terhadap perempuan di Provinsi tertentu disebabkan ketiadaan lembaga tempat korban melapor atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga yang tersedia, atau rasa tidak aman apabila melapor, " ucap dia saat dihubungi Tribunpantura.com, Sabtu (6/3/2021).

Di sisi lain, pihaknya menyebut Catahu  kali ini menggambarkan beragam spektrum kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sepanjang tahun 2020 dan terdapat kasus-kasus tertinggi dalam pola baru yang cukup ekstrim. 

Diantaranya, meningkatnya angka dispensasi pernikahan atau perkawinan anak sebesar 3 kali lipat yang tidak terpengaruh oleh situasi pandemi yaitu dari 23.126 kasus di tahun 2019.

Naik sebesar 64.211 kasus di tahun 2020. 

Demikian pula angka kasus kekerasan berbasis gender siber (ruang online/daring) atau disingkat KBGS yang dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan yaitu dari 241 kasus pada tahun 2019 naik menjadi 940 kasus di tahun 2020. 

Hal yang sama dari laporan Lembaga Layanan, pada tahun 2019 terdapat 126 kasus, di tahun 2020 naik menjadi 510 kasus. 

"Meningkatnya angka kasus kekerasan berbasis gender di ruang online/daring (KBGO) sepatutnya menjadi perhatian serius semua pihak," pintanya. 

Namun ada hal yang berbeda dengan kasus inses. 

Meskipun jauh menurun di tahun 2020 yaitu sebesar 215 kasus, turun dibanding tahun lalu sebanyak 822  kasus. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved