Berita Tegal
Bolehkah Odong-odong Melintas di Jalan Raya? Ini Penjelasannya
Keberadaan odong-odong saat ini sedang menjadi tren di tengah masyarakat. Tidak lagi hanya di kawasan wisata.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad
TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Keberadaan odong-odong saat ini sedang menjadi tren di tengah masyarakat.
Tidak lagi hanya di kawasan wisata.
Odong-odong sudah banyak dijumpai di perkampungan dan pusat kota.
Tren tersebut juga terjadi di Kota Tegal.
Biasanya anak-anak didampingi orangtua menaiki odong-odong untuk berkeliling di pusat kota.
Odong-odong yang beroperasi bentuknya beragam, seperti bus Tayo, kereta Thomas and Friends atau kereta kencana.
Jumlah penumpang bisa memcapai 15 atau 20 orang.
Namun bagaimana keabsahan odong-odong jika mengacu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut penjelasannya.
Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Nur'aini Rosyidah mengatakan, kemunculan odong-odong mulai banyak ditemui di Kota Tegal.
Mereka juga cukup meresahkan kondisi lalu lintas.
Ia mengatakan, menjadi hal yang salah jika odong-odong melintas di jalan raya.
Karena odong-odong hanya diperbolehkan beroperasi di jalan kompleks atau perkampungan dan area tempat wisata.
"Peruntukannya kan memang untuk hiburan bukan untuk angkutan umum. Jadi beroperasinya harusnya di tempat wisata, bukan di jalan raya," kata AKP Aini kepada tribunjateng.com, Senin (8/3/2021).
AKP Aini mengatakan, odong-odong cukup berbahaya dan beresiko untuk melintas di jalan raya.