Berita Nasional

Jenderal Polisi Bintang Satu Prasetijo Utomo Dihukum 3,5 Tahun Penjara, Kasus Suap Djoko Tjandra

Jenderal Polisi Bintang Satu Prasetyo Utomo Dihukum 3,5 Tahun Penjara, Kasus Suap Djoko Tjandra

Kolase Kompas.com/Satpolpp.kalteng.go.id via Tribun Jambi
Djoko Tjandra (foto kiri) dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Brigjen Praseijo mengakui menerima uang sebesar 20.000 dolar AS dari Tommy Sumardi sebagai uang persahabatan. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Djoko Tjandra

Baca juga: Hujan Semalaman, Warga Kota Tegal Dihebohkan Kemunculan Ular Sanca Kembang: Ditangkap Ramai-ramai

Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Pencurian di Minimarket di Tegal Berjumlah 4 Orang

Baca juga: PNS Ini Pingsan Setelah Disuntik Vaksin Covid-19 oleh Istri Sendiri, Begini Pengakuannya saat Sadar

Baca juga: Mantan Atlet Voli Putri Aprilia Manganang Dipastikan Laki-laki, Jadi Kowad, Begini Kata KSAD

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved