Berita Nasional
Jenderal Polisi Bintang Satu Prasetijo Utomo Dihukum 3,5 Tahun Penjara, Kasus Suap Djoko Tjandra
Jenderal Polisi Bintang Satu Prasetyo Utomo Dihukum 3,5 Tahun Penjara, Kasus Suap Djoko Tjandra
Editor:
yayan isro roziki
Kolase Kompas.com/Satpolpp.kalteng.go.id via Tribun Jambi
Djoko Tjandra (foto kiri) dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Brigjen Praseijo mengakui menerima uang sebesar 20.000 dolar AS dari Tommy Sumardi sebagai uang persahabatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Djoko Tjandra
Baca juga: Hujan Semalaman, Warga Kota Tegal Dihebohkan Kemunculan Ular Sanca Kembang: Ditangkap Ramai-ramai
Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Pencurian di Minimarket di Tegal Berjumlah 4 Orang
Baca juga: PNS Ini Pingsan Setelah Disuntik Vaksin Covid-19 oleh Istri Sendiri, Begini Pengakuannya saat Sadar
Baca juga: Mantan Atlet Voli Putri Aprilia Manganang Dipastikan Laki-laki, Jadi Kowad, Begini Kata KSAD