Berita Pemalang

Tegas Tak Pandang Bulu, Kapolres Pemalang akan Tindak Siapapun Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan

Tegas Tak Pandang Bulu, Kapolres Pemalang akan Tindak Siapapun Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan

Penulis: budi susanto | Editor: yayan isro roziki
Istimewa
Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, memimpin monitoring bencana banjir di Desa Tasikrejo Kecamatan Ulujami, Selasa (19/1/2021). 

Penulis : Budi Susanto 

TRIBUNPANTURA.COM, PEMALANG - Dalam dua pekan terkahir Polres Pemalang menangani dua kasus terkait perempuan. 

Yang pertama, pada Kamis (4/3) lalu, yang mengharuskan Unit Penanganan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pemalang turun tangan. 

Di mana terjadi ekploitasi perempuan di bawah umur untuk pemuas nafsu lelaki hidung belang, pelakunya merupakan seorang wanita muda asal Kecamatan Moga.

Baca juga: Kapolres Pemalang Beberkan Apa yang Dirasakan Setelah Dapat Suntikan Vaksin

Baca juga: Bawaslu Batang Launching Desa Anti Politik Uang di Purbo: untuk Demokrasi Lebih Berkualitas

Baca juga: Widodo Foya-foya, Perusahaan Rugi Rp25 Juta: Sales Onderdil Mobil di Semarang Ditangkap Polisi

Baca juga: Sudah Jatuh Tempo, Pemkab Batang Ratakan Sisa Bangunan di Pangkalan Truk Banyuputih

Selasa (16/3) lalu, Unit PPA Polres Pemalang bergerak untuk ke dua kalinya. 

Pasalnya terjadi tindak penganiayaan yang dilakukan suami terhadap istri di Kecamatan Bodeh. 

Hal itu ditanggapi Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho secara ketegasan. 

AKBP Ronny menuturkan, Polres Pemalang akan menindak siapa pun yang melanggar hukum, tak terkecuali dalam tindak kekerasan terhadap perempuan dan eksploitasi anak. 

"Kasus yang pertama sudah ditangani oleh Unit PPA, karena pelaku mempekerjakan anak berusia 15 tahun untuk pria hidung belang, ia kami dikenakan pasal berlapis," katanya, Kamis (18/3/2021).

Dijelaskan AKBP Ronny, pasal yang dikenakan yaitu pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ia juga dikenakan pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman kurungan maksimal 15 tahun,” ucapnya. 

Terkait tidak kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Bodeh Selasa lalu, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka akan dijerat pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. 

"Pelaku akan diancam dengan hukuman kurungan maksimal 10 tahun, karena dengan sengaja melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan yang merupakan istrinya sendiri," tegasnya. 

Adapun kejadian kekerasan terhadap perempuan pada Selasa lalu, dipicu kecemburuan suami terhadap istrinya.

Karena terbakar api cemburu, pelaku melakukan kekerasan dan berusaha mengahabisi nyawa istrinya menggunakan senjata tajam, saat sang istri tidur siang. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved