Berita Regional

Sopir Fortuner Koboi Acungkan Pistol Jadi Tersangka, Polisi Jeratkan Pasal Ini

Sopir Fortuner Koboi Acungkan Pistol Jadi Tersangka, Polisi Jeratkan Pasal Ini

handout
Video aksi sopir Fortuner acungkan pistol setelah menabrak perempuan di Duren Sawit, Jakarta Timur, viral di media sosial. Bahkan, pengemudi Fortuner berinisial MFA itu mengaku aparat dan ancam bunuh warga. 

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Sopir Fortuner koboi jalanan yang acungkan pistol kepada warga di Duren Sawit, Jakarta Timur, telah ditangkap polisi.

Pengemudi Fortuner koboi tersebut adalah Muhammad Farid Andika (MFA), CO-Founder dan CEO Restock ID.

Kini, polisi telah menetapkan MFA sebagai tersangka.

Baca juga: Netizen Ungkap Identitas Sopir Fortuner Koboi Jalanan, MFA Ternyata CO-Founder CEO Restock.id

Baca juga: Kesaksian Korban Pengemudi Fortuner Koboi Jalanan: Acungkan Pistol, Ngaku Aparat, Ancam Bunuh Warga

Baca juga: Ditegur karena Tabrak Motor, Pengemudi Fortuner Ini Malah Marah-marah dan Todongkan Senjata

Baca juga: Viral Video Erling Haaland Nyantri di Tegalrejo Sebelum Jadi Pemain Bola, Begini Cerita Sebenarnya

"Sudah ditetapkan (sebagai tersangka) sekarang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, ketika dihubungi, Sabtu (3/4/2021).

Menurut Tubagus, MFA dijerat Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 yang berbunyi:

Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Diberitakan sebelumnya, MFA menodongkan sepucuk airsoft gun seusai menabrak pesepeda motor ketika melintas di Jalan Kolonel Sugiyono.

Belum diketahui secara pasti dari mana pelaku mendapatkan airsoft gun tersebut dan alasan dia membawa senjata saat berkendara.

Kronologi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pada awalnya MFA sedang mengendarai Fortuner di Jalan Kolonel Sugiyono sekitar pada Jumat dini hari.

"Kejadian sekitar 01.00 WIB di Jalan Kolonel Sugiyono Duren Sawit."

"Yang bersangkutan pakai Fortuner dengan nomor polisi B 1673 SJV, melintas di persimpangnan jalan dengan traffic light merah," ungkap Yusri dalam konferensi pers, Jumat.

Sesampainya di perempatan jalan, pelaku menyenggol pengendara motor hingga terjatuh.

Warga yang mengetahui kejadian itu langsung memberhentikan laju kendaraan pelaku dan menegurnya.

"Menyenggol pengendara motor perempuan. Kemudian dari dalam mobil marah dan keluarin senjata."

"Beberapa masyarakat dan ojek online membantu si perempuan dengan menghentikan kendaraan," kata Yusri.

Setelah menunjukkan senjatanya, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian tanpa menghiraukan pengendara motor yang ditabraknya hingga jatuh.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved