Berita Nasional
DPP PPNI Kutuk Keras Penganiayaan terhadap Perawat yang Jalankan Tugas Profesi, Harif Minta Hal Ini
DPP PPNI Kutuk Keras Penganiayaan terhadap Perawat RS Siloam Sriwijaya palembang yang Jalankan Tugas Profesi, Harif Minta Hal Ini
Korban yang merupakan perawat di Rumah Sakit (RS) Siloam Sriwijaya Palembang, kemudian melaporkan perkara itu ke polisi.
Kini, pelaku penganiayaan tersebut telah ditangkap polisi dan terancam hukuman 2 tahun penjara.
Pelaku berinisial JT ditangkap dan dijemput polisi di kediamannya, Jumat (16/4/2021) malam, tak berselang begitu lama setelah korban membuat laporan.
Video penangkapan ini juga viral di media sosial.
Tampak JT beberapa kali bolak-balik masuk rumah sebelum ikut rombongan polisi yang menjemputnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan pelaku saat ini tengah di bawa ke Polrestabes Palembang.
"Nanti ya sabar kita masih di perjalanan menuju Polrestabes Palembang," ujarnya singkat, Jumat (16/4/2021).
Informasi yang dihimpun pelaku ditangkap di kawasan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.
Kronologi Penaniayaan
Terlapor JT berencana menjemput anaknya yang dirawat di sebuah rumah sakit swasta di Palembang, Kamis (15/4/2021) siang.
Ketika hendak pulang, infus di tangan pasien dilepas oleh seorang perawat berinisial CRS.
Setelah jarum infus dilepas, tangan pasien mengeluarkan darah.
JT yang mengetahui tangan anaknya berdarah tak bisa menahan emosi.
"Kemudian pelaku ini meminta korban untuk datang ke ruang perawatan anaknya. Korban akhirnya datang bersama teman perawat yang lain untuk meminta maaf," ujar Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang Komisaris Polisi M Abdullah, Jumat (16/4/2021).