5 Berita Populer

5 Berita Populer Pekan Ini: PPNI Kutuk Penganiayaan Perawat - 50 Persen Guru di Pekalongan Divaksin

5 Berita Populer Pekan Ini: PPNI Kutuk Penganiayaan Perawat - 50 Persen Guru di Pekalongan Divaksin

Wartakotalive.com/Istimewa
Kolase foto sosok JT, seorang priapenganiaya perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang, Christina Ramauli S. 

TRIBUNPANTURA.COM - 5 berita populer, menjadi perhatian para pembaca Tribunpantura.com dalam sepekan terkahir ini.

Di antaranya, berkait kasus penganiayaan perawat di RS Siloam Siwijaya Palembang oleh keluarga pasien.

DPP PPNI angkat suara, mengutuk keras peristiwa penganiayaan terhadap perawat yang sedang menjalankan profesinya ini.

Lalu, berita populer lainnya adalah 50 persen guru di Kabupaten Pekalongan telah divaksin.

Sopir bus terancam menganggur selama musim Lebaran 2021, karena adanya larangan mudik dari pemerintah.

Terapis pijat di Sukkoharjo dihukum mati, karena membunuh anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Solo, dan 6 orang korban lainnya.

Terakhir, berita soal kecelakaan lalu lintas. Di mana mobil pikap di Semarang menabrak angkringan hingga hancur berantakan.

Selengkapnya simak 5 berita populer Tribunpantura.com pekan ini.

1. DPP PPNI Kutuk Keras Penganiayaan terhadap Perawat yang Jalankan Tugas Profesi, Harif Minta Hal Ini

Ketua Umum PPNI, Harif Fadhillah.
Ketua Umum PPNI, Harif Fadhillah. (Istimewa)

Insiden penganiayaan terhadap perawat yang sedang menjalankan tugas masih saja terjadi.

Terbaru, tindak kekerasan dialami oleh seorang perawat Rumah Sakit (RS) Siloam Sriwijaya Palembang, Christina Ramauli Simatupang (28) pada Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 13:40 WIB.

Korban dianiaya keluarga pasien, --ditonjok, ditendan, dan dijambak rambutnya-- saat sedang menjalankan tugas profesinya di RS Siloam Sriwijaya.

Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah, atas nama seluruh perawat Indonesia, mengutuk keras pelaku tindak kekerasan.

Di samping itu, menginstruksikan kepada DPW PPNI Sumatera Selatan, DPD PPNI Kota Palembang, DPK PPNI RS Siloam Sriwijaya, Bidang Hukum dan Pembedayaan Politik DPP PPNI, dan Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI untuk melakukan langkah-langkah hukum terhadap pelaku kekerasan.

"Tindak kekerasan terhadap Perawat yang sedang menjalankan tugas profesinya merupakan ancaman terhadap keamanan ditempat kerja dan sistem pelayanan kesehatan," kata Harif, dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/4/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved