Berita Pemalang
Polemik Pembayaran THR Bisa Dicicil karena Pandemi Bikin Nuryadi Khawatir
Menyoal Tunjangan Hari Raya (THR) jadi problematika bagi para pekerja setiap tahunnya.
Penulis: budi susanto | Editor: muh radlis
Penulis : Budi Susanto
TRIBUNPANTURA.COM, PEMALANG - Menyoal Tunjangan Hari Raya (THR) jadi problematika bagi para pekerja setiap tahunnya.
Apalagi dengan adanya Covid-19 yang berimbas di berbagai sektor termasuk industri.
Persoalan THR pun tahun lalu sempat ramai, lantaran pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor M/6/HI.00.01/V/2020, pada 6 Mei 2020 tentang pelaksanaan pemberian THR.
Dalam edaran tersebut, THR untuk pekerja dapat dicicil ataupun ditunda karena imbas pandemi Covid-19.
Untuk tahun ini polemik terkait THR masih berlanjut, meski pemerintah terus mendorong agar pengusaha membayarkan THR H-7 jelang Lebaran.
Meski demikian, para pekerja masih khawatir jika pembayaran THR masih sama perlakuannya seperti tahun lalu.
Tak terkecuali para pekerja yang ada di daerah seperti di Kabupaten Pemalang, dan beberapa wilayah lainya.
"Sampai sekarang belum ada informasi mengenai THR akan diberikan kapan, padahal Lebaran kurang tiga pekan lagi," jelas Nuryadi pekerja tekstil asal Kecamatan Bantarbolang, Selasa (20/4/2021).
Dilanjutkannya, jika perusahaan terdampak Covid-19, para pekerja lebih terkena imbasnya.
"Toh kalau dalihnya imbas pandemi, kami juga terdampak. Yang kami khawatirkan pembayaran THR seperti tahun lalu," katanya.
Adapun di Kabupaten Pemalang, buruh atau kariawan menempati proporsi terbesar penduduk. Dari total penduduk 589 ribu jiwa lebih, 32,2 persen atau 190 orang adalah buruh.
Selain Nuryadi, Hidayat warga Kecamatan Pemalang, yang bekerja di bidang pengolahan juga menyampaikan hal serupa.
Pasalnya sampai detik ini ia belum menerima THR dari perusahaan tempat ia bekerja.
"Sudah upah kecil THR belum ada kejelasan, pastinya kami was-was. Karena THR jadi harapan kami untuk mencukupi kebutuhan keluarga saat Lebaran," tambahnya.
Kecilnya upah di Kabupaten Pemalang yang disinggung Hidayat, juga tertuang dalam daftar UMK yang dirilis Pemprov Jateng 2020 lalu.
Di mana Kabupaten Pemalang masuk dalam empat kabupaten/kota yang ada di Jateng dengan upah terendah di angka Rp 1,9 juta lebih, besaran upah itu bersanding dengan Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Brebes.