Berita Nasional
Terungkap, Nama Asli Tersangka Penistaan Agama Joseph Paul Zhang, Mengaku Sudah Bukan WNI
Terungkap, Nama Asli Pelaku Penistaan Agama Joseph Paul Zhang, Mengaku Sudah Bukan WNI
DPO itu kemudian akan diserahkan ke Interpol.
"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan DPO. DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan DPO ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," ujar Rusdi.
Menurutnya, Jozeph memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.
Rusdi memaparkan, penyidik pun sudah melakukan pemeriksaan tiga orang saksi ahli dalam kasus ini.
Saksi ahli yang diperiksa adalah ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, dan ahli pidana.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) juga berkomunikasi dengan pemerintah Hong Kong dan Jerman untuk mencari Jozeph.
Namun, Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah menyatakan, pihaknya belum mendapat informasi apa pun terkait keberadaan Jozeph Paul baik di Hong Kong maupun di Jerman.
Yang pasti, Kemenlu terus berupaya membantu Kepolisian untuk menemukan Jozeph.
"Kemenlu kan sifatnya membantu upaya hukum pihak Kepolisian," ujar Faiza.
Jozeph mengaku sudah bukan WNI
Jozeph mengaku sudah melepaskan status sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Karena itu, Jozeph mengatakan, tindakannya tidak bisa diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hal tersebut ia ungkapkan dalam sebuah acara komunitas yang digelar secara daring dan diunggah di akun Youtube Hagios Europe.
"Teman-teman jangan membahas ini, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Jadi, saya ini ditentukan oleh hukum Eropa," kata Jozeph.
Kepada teman-temannya di komunitas itu, dia meminta agar tidak lagi membahas persoalan hukum yang tengah dihadapinya.