Berita Tegal

Tahun Ini Alun-alun Kota Tegal Tak Digunakan untuk Salat Idul Fitri

Alun-alun Kota Tegal tahun ini dipastikan tidak bisa digunakan untuk pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriyah. 

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
IST
Rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Tegal di Adipura Balai Kota Tegal, Selasa (27/4/2021). 

TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Alun-alun Kota Tegal tahun ini dipastikan tidak bisa digunakan untuk pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriyah. 

Biasanya di tahun-tahun sebelumnya, alun-alun digunakan untuk tempat salat id bagi jamaah perempuan. 

Sementara jamaah laki-laki berada di Masjid Agung Kota Tegal dan jalan umum di sekitar masjid.

Keputusan itu disampaikan dalam rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Tegal di Adipura Balai Kota Tegal, Selasa (27/4/2021). 

Anggota Forkompinda menolak jika pagar seng yang mengelilingi alun-alun harus dibuka dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19. 

Dandim 0712/Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar mengatakan, jika alun-alun akan dibuka maka harus ada kejelasannya. 

Dalam hal ini siapa yang akan bertanggung jawab.

Ia mengatakan, perlu dipertimbangkan manfaat dan mudaratnya mana yang lebih besar. 

"Harus dihitung antara manfaat dan mudaratnya. Karena ketika dibuka akan muncul keramaian dan kerumunan," katanya dalam rapat. 

Hal serupa disampaikan Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo. 

Ia mengatakan, jika pagar sengnya akan dibuka, maka harus ada mekanisme yang jelas terhadap masyarakat. 

Menurutnya, jika ada pihak yang memaksa lapangan alun-alun untuk kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa, maka perlu ada tanda tangan pihak-pihak yang bertanggung jawab. 

Termasuk siap menanggung atas akibat yang ditimbulkan. 

"Jika mau dibuka, maka harus jelas," ujarnya. 

Sementara Kepala Kejari Kota Tegal, Jasri Umar menyampaikan tidak setuju jika alun-alun harus dibuka. 

Karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19. 

''Saya usul dan tidak setuju jika alun- alun dibuka untuk salat,'' ungkapnya. 

Penolakan juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, Komandan Lanal Tegal Letkol Marinir Ridwan Aziz, dan Ketua Pengadilan Negeri Tegal Djoni Witanto. 

Sementara, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan, sebetulnya tidak ada istilah dibuka atau ditutup Alun-alun dan Taman Pancasila Tegal. 

Penutupan mulanya adalah kelanjutan dari pembatas yang digunakan pada saat proyek pembangunan.  

Setelah selesai sekat tidak dibuka, untuk mengantisipasi potensi terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

"Ya memang konsekuensinya bila seng dibuka, akan ada keramaian. Namun kami sudah mengantisipasi dengan rencana memasang portal akses jalan," ungkapnya. 

Namun keputusan akhir dari rapat tersebut, bahwa Alun-alun Kota Tegal masih ditutup dan tidak bisa digunakan untuk salat id. 

Wakil Pengurus Masjid Agung Tegal  yang hadir dalam rakor tersebut, Abdul Khayi menyampaikan bahwa pihaknya bersama pengurus memang melayangkan surat permohonan untuk pemakaian alun-alun untuk shalat Ied.  

Namun setelah mendapat hasil dari rakor tersebut, pihaknya mengaku menerima apapun hasil putusan yang sudah disepakati bersama.

Intinya Khayi menyerahkan kepada keputusan yang diambil oleh Pemerintah Kota Tegal.

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved