Kriminal dan Hukum

Debt Collector Tewas setelah Tarik Motor Kredit Macet, Begini Kronologi dan Pengakuan Rekan Korban

Debt Collector Tewas setelah Tarik Motor Kredit Macet, Pengakuan Rekan Korban: Kami Diteriaki Begal

Tribunnews.com/grafis
Ilustrasi debt collector (DC) menarik paksa kendaraan. 

"Karena saya di Polsek Jalancagak cagak, dia (korban) saya minta diambil dari Polsek Sagalaherang ke Polsek Jalancagak, karena saya ada disini," ujarnya.

"Dia dibawa ke Puskesmas dari Polsek Jalancagak, tapi menurut keterangan Puskesmas katanya gak ada luka parah, karena kami sudah ada upaya damai korban kami bawa ke rumah sakit Pamanukan," kata Dandi.

Namun sesampainya di rumah sakit, pihak rumah sakit tidak menyanggupi penanganan korban.

"Di rumah sakit Pamanukan itu gak sanggup katanya, saya hubungi keluarga korban terus dibawa ke rumah sakit Siloam Purwakarta," kata dia.

"Korban meninggal itu tak lama setelah sampai di rumah sakit Siloam Purwakarta, pada hari Sabtu," katanya.

Dandi menuturkan, ia bersama korban melakukan penagihan atas perintah kantor Federal International Finance (FIF) Cabang Pamanukan.

"Kita dapat data penagihan itu dari FIF Pamanukan, karena posisi unit sekarang adanya di Subang meskipun unit itu dari Bandung jadi kita yang narik," pungkasnya.

Klarifikasi FIFGROUP

Perusahaan pembiayaan sepeda motor FIFGROUP sudah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan seorang debt collector yang meninggal setelah diamuk massa di daerah Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Pemberitaan itu dimuat pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 8-9 Juni 2021 dengan topik : Seorang Debt Collector Tewas Diamuk Massa Saat Melakukan Penarikan Unit. 

Berikut hak jawab atas pemberitaan yang dimuat pada media Tribunjateng.com, grup dari Tribunnews.com :

1.     Atas tewasnya debt collector dengan inisial DC seperti yang disebutkan pada sejumlah pemberitaan di media Tribun Network pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 8 dan 9 Juni 2021 dengan topik : Seorang Debt Collector Tewas Diamuk Massa Saat Melakukan Penarikan Unit, FIFGROUP menyampaikan turut berduka cita dan menyampaikan bela sungkawa khususnya kepada keluarga yang ditinggalkan.

2.     Berita ini dimuat tanpa adanya konfirmasi sebelumnya kepada pihak kami baik karyawan maupun manajemen Cabang FIFGROUP Pamanukan, sehingga reputasi perusahaan kami dirugikan atas adanya pemberitaan tersebut.

3.     Adapun, terkait dengan pemberitaan yang menyatakan bahwa penarikan unit atau penagihan dilakukan berdasarkan perintah atau penugasan dari Cabang FIFGROUP Pamanukan itu tidak benar.

Cabang FIFGROUP Pamanukan telah melakukan investigasi -terhadap kontrak tersebut dan tidak mendapati adanya perintah penugasan penarikan unit atas kontrak tersebut baik berupa Surat Tugas ataupun Surat Kuasa kepada karyawan maupun mitra yang bekerja sama dengan Cabang FIFGROUP Pamanukan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved