Berita Slawi
Covid-19 Melonjak 60 Kasus per Hari, Pemkab Tegal Perberat Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Melonjaknya jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal dan bertambahnya klaster besar di sejumlah desa, membuat Wakil Bupati Tegal Sabililah Ardie
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
Penulis: Desta Leila Kartika.
TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI – Melonjaknya jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal dan bertambahnya klaster besar di sejumlah desa, membuat Wakil Bupati Tegal Sabililah Ardie selaku Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal gerah.
Ia pun berinisiatif memperberat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dengan mengubah Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 62 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal.
Menaikkan nilai denda sebagai sanksi administrasi individu pelanggar protokol kesehatan sampai dengan Rp 100 ribu.
Ardie mengungkapkan, dirinya bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Tegal akan merevisi sanksi denda pelanggar protokol kesehatan yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 62 Tahun 2020, dari yang semula maksimal Rp 10 ribu menjadi maksimal Rp 100 ribu.
Kenaikan besaran sanksi denda administrasi juga diberlakukan pada badan usaha, baik usaha mikro, usaha kecil atau menengah maupun usaha besar.
Adapun usulannya, untuk usaha mikro dikenakan sanksi denda minimal Rp 50 ribu sampai dengan Rp 200 ribu, usaha kecil atau menengah mulai dari Rp 200 ribu sampai dengan Rp 1 juta, dan usaha skala besar dari Rp 1 juta sampai dengan Rp 5 juta.
“Usaha mikro itu seperti kaki lima, usaha kecil dan menengah itu mereka yang sudah memiliki toko atau warung, dan usaha besar meliputi minimarket atau supermarket,” jelas Ardie, pada Tribunjateng.com, Rabu (9/6/2021).
Ardie menuturkan, setelah Perbup no 42 tahun 2021 resmi diberlakukan, maka bisa digunakan sebagai payung hukum Satgas penegak protokol kesehatan ketika melakukan operasi yustisi.
Sehingga jika ditemukan warga yang protes atau mempertanyakan kejelasan aturannya, bisa megacu pada Perbup no 42 tahun 2021.
Tak lupa, Ardie meminta para camat untuk melakukan monitoring perkembangan kasus Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
“Untuk wilayah yang banyak kasus positifnya, saya tekankan camat untuk tinggal di rumah dinas kantor kecamatan dan terus pantau serta inspeksi kesiapan Satgas Jogo Tonggonya. Lakukan monitoring lapangan dan segera ambil tindakan apabila terjadi kerumunan ataupun acara hajatan yang dilakukan secara diam-diam tanpa seizin dari Satgas Covid-19 kecamatan,” tegas Ardie.
Berikut beberapa poin peraturan inti yang ada dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 42 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal:
-Perorangan/masyarakat saat keluar rumah wajib memakai masker dengan benar yaitu menutup area hidung dan mulut.
LIPSUS : Mulyanto Ingin Masa Jabatan Kepala Desa Kembali Seperti Dulu |
![]() |
---|
Satlantas Polres Tegal Pasang Banner Imbauan Tertib Berlalu Lintas, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Kapolres Tegal Ingatkan Penggunaan Platform Media Digital Jelang Tahun Politik |
![]() |
---|
LIPSUS : Ini Tanggapan Kepala Dispermasdes Kabupaten Tegal Soal Tuntutan Kades Menjabat 9 Tahun |
![]() |
---|
LIPSUS : Pilkades Serentak 2023 Kabupaten Tegal Digelar di 49 Desa, Ini Daftar dan Anggarannya |
![]() |
---|