Kriminal dan Hukum
Nekat Tanam Ganja dalam Empat Pot di Rumah, Buruh Harian di Kramat Tegal Ditangkap Polisi
Nekat Tanam Ganja dalam Empat Pot di Rumah, Buruh Harian di Kramat Tegal Ditangkap Polisi Satresnarkoba Polres Tegal
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana peredaran dan penyelahgunaan narkotika jenis tanaman ganja dan sabu, pada Jumat (9/7/2021).
Tersangka diketahui bernama Budi Setiawan alias Tamblun (25), warga Desa Bongkok RT 002/RW 001, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Kasat Resnarkoba Polres Tegal Iptu Triyatno, mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini.
Dikatakan, penangkapan tersangka Budi Setiawan berawal dari pihak Satresnarkoba Polres Tegal mendapat laporan dari masyarakat ada transaksi obat-obatan terlarang di wilayah Pangkah Kabupaten Tegal.
Setelah itu tim langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang tersangka.
Pada saat penangkapan ditemukan jenis obat Tramadol tanpa izin edar dan barang bukti lainnya kemudian langsung diamankan ke Polres Tegal.
Dari hasil pemeriksaan, Satresnarkoba mendapat informasi bahwa kedua tersangka mendapat obat terlarang tersebut dari seseorang bernama Budi Setiawan dan tim langsung melakukan pengejaran.
Akhirnya tim berhasil mengamankan tersangka di pertigaan Desa Bangun Galih, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, pada Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.
"Setelah berhasil mengamankan tersangka, kami langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar dalam rumah yang berada di Desa Bongkok dan ditemukan barang bukti lainnya milik tersangka," ungkap Iptu Triyatno, pada Tribunpantura.com, Selasa (13/7/2021).
Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu empat tanaman ganja yang ditanam dalam 4 pot, enam buah potongan batang ganja.
Lalu, satu paket biji ganja yang dibungkus plastik klip putih bening, satu plastik klip putih bening yang berisi sisa sabu, satu buah alat hisap bong kaca, dan barang bukti lainnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tegal guna dilakukan interogasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka Budi Setiawan kami jerat pasal 111 ayat (1) subsider pasal 112 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp800 juta - Rp8 miliar," jelasnya.
Pada kesempatan ini, Iptu Triyatno juga menyampaikan mengenai jumlah kasus yang berhasil diungkap selama semester pertama tahun 2021.
Jumlah kasus yang berhasil diungkap pada semester 1 sebanyak 15 kasus, rinciannya 14 merupakan kasus Narkotika dan 1 kasus Undang-undang Kesehatan.
"Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus, tak lepas dari dukungan masyarakat Kabupaten Tegal."
"Saya sangat berterima kasih karena masyarakat antusias ikut andil memberantas narkotika," pungkasnya. (dta)
tanam ganja
buruh harian
satresnarkoba polres tegal
ditangkap polisi
Desta Leila Kartika
Tribun-Pantura.com
Video Terungkap Motif Pembunuhan di Eks Lokalisasi Paleman Tegal |
![]() |
---|
Terungkap, Motif Pembunuhan di Eks Lokalisasi Paleman Tegal: Emosi Dibentak Diminta Cepat Selesai |
![]() |
---|
Penemuan Mayat Bayi di Tempat Sampah Pabrik Garmen Semarang, Karyawan Curigai Sosok Perempuan Ini |
![]() |
---|
Update Dugaan Perkosaan yang Bikin Kasatreskrim Boyolali Dicopot, Kuasa Hukum: Suka Sama Suka |
![]() |
---|
Tak Betah di Pesantren, 2 Santriwati di Banyumas Mengaku Diculik, Polisi: Mereka Mengarang Cerita |
![]() |
---|