Rabu, 20 Mei 2026

Berita Jateng

Ini Syarat Pekerja di Karanganyar Agar Dapat BSU Senilai Rp 1 Juta

Pekerja di wilayah Kabupaten Karanganyar yang termasuk dalam zona PPKM level 3 bakal mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari

Tayang:
Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
IST
Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Karanganyar melakukan supervisi di satu pabrik garmen yang terletak di Kecamatan Jaten. 

TRIBUNPANTURA.COM, KARANGANYAR - Pekerja di wilayah Kabupaten Karanganyar yang termasuk dalam zona PPKM level 3 bakal mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunjateng.com, adapun kriteria penerima BSU meliputi WNI, pekerja/buruh yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021, tenaga kerja aktif dengan upah di bawah Rp 3,5 juta atau UMK sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

Selanjutnya, memiliki rekening aktif di Bank HIMBARA, pemberi kerja berada di zona PPKM level 3 dan 4, diprioritaskan yang bekerja pada sektor usaha industri barang, konsumsi, perdagangan, jasa (kecuali kesehatan dan pendidikan), properti dan real estate, transportasi dan aneka industri. 

Kabid Hubungan Industrial (HI) Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Koperasi (Disdagnakerkop) UKM Karanganyar, Hendro Prayitno menyampaikan, telah mengikuti zoom meeting yang diadakan oleh Dirjen HI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat kemarin. 

Acara zoom meeting tersebut dihadiri dinas terkait dari kabupaten/kota yang berada dalam zona PPKM level 3 dan 4. Termasuk Kabupaten Karanganyar yang termasuk dalam zona PPKM level 3. 

"Dari Kemenaker akan menyalurkan terkait subsidi upah bagi pekerja yang terdampak PPKM. Yang mendapatkan, pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021. Artinya ketika setelah itu (tanggal 30 Juni 2021) baru mendaftar, tidak masuk sebagai penerima BSU," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Sabtu (24/7/2021). 

Dia menuturkan, database penerima BSU berasal dari BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing kabupaten/kota yang termasuk dalam zona PPKM level 3 dan 4. 

Adapun bantuan tunai itu senilai Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan. Sedangkan penyalurannya akan dilakukan satu tahap. Hendro sapaan akrabnya menjelaskan, bantuan tersebut akan langsung disalurkan oleh pemerintah pusat melalui rekening bank milik pekerja. 

"Ini baru tahap sosialisasi, rencananya minggu depan baru ada semacam petunjuk teknisnya," jelasnya. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved