Berita Semarang

Naik Kereta Api Harus Sudah Divaksin? Simak Syarat Lengkap Perjalanan yang Ditetapkan PT KAI

Mau Naik Kereta Jarah Jauh? Harus Sudah Divaksin, Ini Syarat Perjalanan yang Ditetapkan PT KAI. syarat naik kereta api, syarat perjalanan kereta

IST
Ilustrasi perjalanan menggunakan kereta api. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG -PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan sejumlah syarat perjalanan, menindaklanjuti keputusan perpanjangan PPKM Level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang.

Syarat berbeda diberlakukan untuk perjalanan kereta api jarak jauh dan lokal.

Apa syarat perjalanan untuk KA jarak jauh dan perjalanan kereta lokal? Simak keterangan berikut ini.

Manager Humas Kereta Api Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, mengatakan pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat tersebut mulai berlaku pada Senin (26/7/2021).

"Khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama," ujarnya, Senin (26/7/2021).

Menurutnya, bagi pelanggan KA jarak jauh yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan moda transportasi massal ini dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR maupun rapid test antigen yang masih berlaku.

Namun untuk pelanggan usia 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.

"Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen," ujar dia.

Dikatakannya,  bagi perjalanan KA lokal hanya berlaku untuk karyawan perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal.

Ini  dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat maupun surat tugas dari pimpinan perusahaan.

Pelanggan KA lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 

"Namun akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun,"  ujar dia.

Ia mengatakan pelanggan kereta api  yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. 

Tiket akan dikembalikan 100 persen.

"KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved