Berita Jateng
Perusahaan di Kudus Diharapkan Serap Pekerja Difabel
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kudus tentang Difabel diharapkan mengatur perusahaan wajib menyerap tenaga kerja difabel.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, KUDUS - Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kudus tentang Difabel diharapkan mengatur perusahaan wajib menyerap tenaga kerja difabel.
Usulan tersebut muncul dalam public hearing Ranperda di DPRD Kudus, Kamis (29/7/2021).
"Penyandang disabilitas tidak butuh yang muluk-muluk, misalnya fasilitas. Yang terpenting di regulasi diatur jaminan pendidikan dan pekerjaan," ujar salah seorang peserta public hearing Anjas Pramono.
Pendidikan dan pekerjaan merupakan hal terpenting bagi difabel. Ketua kedua jaminan tersebut masuk dalam Perda, setidaknya difabel akan lebih kompeten di kemudian hari.
Menurutnya Kudus sebagai wilayah industri masih kalah dengan wilayah tetangga yang memasukkan kewajiban perusahaan dalam menyerap tenaga kerja difabel. Selain itu, lanjutnya, jika di dalam Perda masih memuat kata cacat, karena saat ini diganti dengan disabilitas.
Usulan tersebut diamini oleh anggita DPRD Kudus, Irwansyah. Namun perlu ada penjelasan terkait kisi-kisi yang bisa diterima kerja.
"Pembahasan harus tuntas. Sehingga nanti yang dapat kesempatan tidak kaum difabel tertentu," katanya.
Sedangkan terkait sarana dan prasarana sudah banyak masukan dan pernyataan dari berbagai organisasi perangkat daerah di Kudus yang siap memenuhi kebutuhan penyandang difabel.
Walhi Jateng Ingatkan Krisis Pangan Akibat Masifnya Alih Fungsi Lahan |
![]() |
---|
Marak Kasus Kekerasan Seksual, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Penanganan yang Strategis |
![]() |
---|
Gubernur Ganjar Optimistis Kemiskinan Ekstrem di Jateng Tuntas pada 2024 |
![]() |
---|
Kecelakaan Pemotor Tewas Senggolan dengan Truk di Jalan Raya Kudus-Jepara Desa Kedungdowo Kudus |
![]() |
---|
Viral Kabar Percobaan Penculikan Anak di Kudus, Kapolres Pastikan Hoaks |
![]() |
---|