Berita Tegal
Cantrang Jadi Barang Haram, Tak Boleh Lagi Digunakan, Dimusnahkan Menteri KKP Wahyu Trenggono
Cantrang Jadi Barang Haram, Tak Boleh Lagi Digunakan, Dimusnahkan Menteri KKP Wahyu Trenggono
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: yayan isro roziki
Cantrang kini sudah jadi barang haram bagi nelayan, tak boleh lagi digunakan untuk menangkap ikan. Di Pelabuhan Perikanan Tegalsari, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, secara simbolis memusnahkannya.
TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pemusnahan secara simbolis alat penangkap ikan (API) cantrang di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kota Tegal, Selasa (10/8/2021).
Alat tangkap cantrang sudah tidak boleh dipergunakan lagi untuk menangkap ikan.
Regulasi tersebut tercantum di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021.
Pemusnahan langsung dilakukan oleh Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono beserta Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi.
Mereka menggunting alat tangkap cantrang sebagai simbolis pemusnahan.
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, penggantian alat tangkap ini merupakan komitmen dari para nelayan.
Para nelayan berkomitmen menggantinya dengan yang lebih ramah lingkungan, yaitu alat tangkap jaring tarik berkantong.
"Cantrang sudah diganti. Komitmennya langsung dari nelayan."
"Dan pak wali sendiri yang menggunting sebagai simbol pergantian cantrang dengan jaring tarik berkantong yang lebih lebar," kata Trenggono kepada tribunpantura.com.
Trenggono mengatakan, perbedaan antara alat tangkap cantrang dan jaring tarik berkantong terlihat jelas.
Jaring tarik berkantong memiliki ukurang yang lebih lebar.
Berbeda dengan cantrang yang ukurannya lebih sempit.
Ia menilai, komitmen para nelayan ini merupakan upaya untuk peduli dengan lingkungan.
Kepedulian keberlanjutan untuk menjaga ekosistem laut agar terus memberikan kesejahteraan bagi anak cucu kedepan.
"Ini adalah bagian dari kepedulian keberlanjutan yang menjadi tujuan kita kedepan."
"Bagaimana laut kita bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sampai keturunan-keturunan berikutnya," jelasnya.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, para nelayan di Kota Tegal sekarang sudah tidak menggunakan alat tangkap cantrang.
Alat tangkap tersebut sudah diganti dengan jaring tarik berkantong.
Ia mengatakan, komitmen tersebut dilakukan untuk terus menjaga ekosistem laut.
"Sekarang sudah tidak lagi memakai jaring cantrang."
"Itu model lama, sekarang sudah memakai jaring tarik berkantong," ungkapnya. (fba)
pemusnahan cantrang
pelabuhan perikanan pantai tegalsari
Menteri KKP
Sakti Wahyu Trenggono
Fajar Bahruddin Achmad
Tribunpantura.com
Dedy Yon Harap Rancangan RDTR Kota Tegal Disetujui Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR |
![]() |
---|
Wilayah Tegal Raya Memasuki Puncak Musim Hujan, BMKG Imbau Masyarakat Siaga dan Waspada |
![]() |
---|
Sebayu Safari Religi Kota Tegal Bersama Gus Ali Gondrong Berlangsung Meriah |
![]() |
---|
AKBP Jaka Wahyudi Ajak Wartawan Bersinergi Ciptakan Harkamtibmas di Tegal |
![]() |
---|
Polisi Pastikan Kabar Penculikan Anak di Kelurahan Mintaragen dan Debongkidul Kota Tegal Hoaks |
![]() |
---|