Kriminal dan Hukum
Polres Tegal Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Kabel Tembaga Bersenjata Airsoft Gun
Polres Tegal Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Kabel Tembaga Bersenjata Airsoft Gun. beraksi lintas provinsi
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Resmob Satreskrim Polres Tegal berhasil membekuk komplotan pencuri, yang dalam melancarkan aksinya tak segan melukai dan mengancam korbannya dengan senjata airsoft gun.
Pelaku yang beraksi di PT. SAI Garment, Desa Kedungkelor, Kecamatan Warureja, berjumlah empat orang dengan peran masing-masing.
Dalam melancarkan aksi pencurian yang terjadi pada 25 Juli 2021 lalu ini, menurut Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, para pelaku memanfaatkan kondisi di area pabrik yang sepi jauh dari pantauan orang lain.
Serta memanfaatkan kelengahan security yang sedang bertugas.
Modus yang dilakukan para pelaku yaitu melompati pagar bagian belakang pabrik, setelah berhasil masuk ke area dalam tersangka ini langsung menodongkan senjata airsoft gun kepada tiga security yang sedang berjaga.
Setelah berhasil membuat takut security, pelaku langsung mengikat tangan korban dengan tali serta menutup mulut korban dengan menggunakan lakban hitam.
"Setelah berhasil "menyekap" ketiga security yang sedang berjaga di pabrik, pelaku langsung mengambil brankas berisi uang Rp3,5 juta dan kabel tembaga yang ada di dalam pabrik untuk kemudian dijual."
"Mengingat kabel jaringan terbuat dari tembaga sehingga kerugian mencapai Rp100 juta," ungkap AKBP Arie, pada Tribunjateng.com, Selasa (10/8/2021).
Setelah berhasil menggasak brankas dan kabel tembaga, pelaku langsung pergi meninggalkan pabrik dan membiarkan korban dalam keadaan terikat dan mulut terlakban.
Sesuai pengakuan para pelaku, uang hasil penjualan kabel tembaga dibagi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kapolres mengungkapkan, selain melakukan aksi pencurian di kawasan hukum Polres Tegal, pelaku juga melakukan perbuatan yang sama di wilayah PLTU Kanci (Cirebon), dan wilayah Ligung Majalengka, Jawa Barat.
Dari keempat pelaku yang sudah tertangkap dan merupakan warga Cirebon, ada satu pelaku yang masih dilakukan pengerjaan sehingga statusnya daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang turut diamankan seperti dua buah gunting besi, satu buah linggis, tiga buah matabor, satu kunci inggris, satu kunci letter T yang sudah dimodif, empat buah obeng tespen, satu tang, dua senjata airsoft gun, mobil Daihatsu Xenia warna hitam, satu gergaji besi, dua buah lakban hitam, dan satu topi warna hitam.
"Tersangka kami jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," tegasnya.
Salah satu pelaku yang berperan sebagai ketua komplotan Muadi Susandi, saat ditanya kabel tembaga hasil curiannya dijual kemana ia mengaku tidak tahu karena yang menjual adalah rekannya yang sampai saat ini masih buron (dalam pengejaran).
Namun Muadi mengaku dari hasil penjualan ia mendapat jatah sebanyak Rp7,5 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/kasatreskrim-polres-tegal-akp-i-gede-dewa-ditya-airsoft-gun.jpg)