Berita Nasional
Naik Pesawat Tak Wajib Tes PCR, Boleh Swab Antigen, tapi Hanya Berlaku yang Sudah Vaksin Penuh
Naik Pesawat Tak Wajib Tes PCR, Boleh Swab Antigen, tapi Hanya Berlaku yang Sudah Vaksin Penuh. vaksin dua dosis
Corporate Communications Strategic Lion Air Grup, Danang Mandala Prihantoro mengatakan bahwa seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.
Namun persyaratan dan ketentuan diperlukan bagi setiap calon penumpang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), periode berjalan 12 – 16 Agustus 2021.
"Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan (implementasi) upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19, yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kategori level 4, level 3, level 2 Jawa dan Bali."
"Level 4 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Level3, Level 2, Level 1 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua," jelasnya, Rabu (11/8/2021).
Menurutnya, selama pelaksanaan PPKM, penumpang harus memperhatikan dan mengikuti apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.
"Terkait batasan usia hanya diperbolehkan penumpang pesawat diatas umur 12 tahun. Penumpang di bawah umur tersebut tidak perbolehkan," ujarnya.
Selain itu penumpang wajib memperhatikan masa berlaku hasil uji kesehatan negatif corona.
Pemeriksaan atau pengujian sampel Covid 19 harus terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
"Hasil RT-PCR akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi," tutur dia.
Terkait vaksin, wajib melakukan minimal dosis 1 dan menunjukkan kartu/ sertfikat vaksin.
Namun jika ada kepentingan khusus, kondisi hamil, atau sakit tertentu belum vaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.
"Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik," ujar dia.
Kemudian upaya yang dilakukan adalah Lion Air Group bekerjasama dengan fasilitas kesegatan untuk pengambilan sampel PCR dan laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan untuk pemeriksaan sampel.
"Penumpang juga akan diberikan voucher Rp475 ribu untuk melakukan PCR," ujarnya, Rabu (11/8/2021).
Ia mengatakan saat ini layanan tersebut telah ada di 25 lokasi, tersebar di Medan, Batam, Jabodetabek, Makassar.
Selanjutnya Lion grup akan menambahkan layanan kesehatannya di menambahkan di sejumlah kota besar lainnya.