Berita Nasional

Naik Pesawat Tak Wajib Tes PCR, Boleh Swab Antigen, tapi Hanya Berlaku yang Sudah Vaksin Penuh

Naik Pesawat Tak Wajib Tes PCR, Boleh Swab Antigen, tapi Hanya Berlaku yang Sudah Vaksin Penuh. vaksin dua dosis

AFP
Ilustrasi pesawat terbang Boeing 737-500(AFP/MAURICIO LIMA) 

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Calon penumpang pesawat terbang kini tak lagi wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif negatif Covid-19.

Melainkan, calon penumpang boleh mengganti hasil tes negatif Covid-19 dengan swab antigen.

Namun, kelonggaran persyaratan boleh mengganti hasil tes PCR menggunakan hasil tes swab antigen ini, hanya berlaku untuk mereka yang telah divaksin secara penuh atau sudah disuntik dua dosis vaksin Covid-19.

Aturan tersebut adalah penyesuaian dalam perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali terhitung sejak 10 hingga 16 Agustus 2021.

Perubahan kali ini adalah masyarakat tak lagi perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19 menggunakan tes PCR sebagai syarat naik pesawat, namun cukup dengan hasil negatif antigen Covid-19 24 jam terakhir.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua," bunyi aturan tersebut.

Namun, bagi masyarakat yang baru melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis pertama, tetap harus menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 PCR.

Tes tersebut dilakukan maksimal h-2 sebelum keberangkatan.

"Hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1," bunyi aturan itu.

Sebelumnya, dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, pelaku perjalanan udara harus menunjukkan hasil negatif PCR H-2 sebagai syarat naik pesawat.

Hal itu berlaku bagi pelaku perjalanan udara baik yang sudah mendapat vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Sedangkan hasil rapid antigen hanya diperbolehkan bagi pelaku perljalanan yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Sejumlah maskapai sediakan tes PCR gratis

Di sisi lain, sejumlah maskapai penerbangan telah menyiapkan promo maupun fasilitas PCR secara gratis.

Corporate Communications Strategic Lion Air Grup, Danang Mandala Prihantoro mengatakan bahwa seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.

Namun persyaratan dan ketentuan  diperlukan bagi setiap calon penumpang  akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), periode berjalan 12 – 16 Agustus 2021.

"Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan (implementasi) upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19, yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kategori level 4, level 3, level 2 Jawa dan Bali."

"Level 4 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Level3, Level 2, Level 1 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua," jelasnya, Rabu (11/8/2021).

Menurutnya, selama pelaksanaan PPKM,  penumpang harus memperhatikan dan mengikuti apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat. 

"Terkait batasan usia hanya diperbolehkan penumpang pesawat diatas umur 12 tahun. Penumpang di bawah umur tersebut tidak perbolehkan," ujarnya.

Selain itu penumpang wajib memperhatikan masa berlaku hasil uji kesehatan negatif corona.

Pemeriksaan atau pengujian sampel Covid 19 harus terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.

"Hasil RT-PCR akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi," tutur dia.

Terkait vaksin, wajib melakukan minimal dosis 1 dan menunjukkan kartu/ sertfikat vaksin.

Namun jika ada kepentingan khusus, kondisi hamil, atau sakit tertentu belum vaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin. 

"Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik," ujar dia.

Kemudian upaya yang dilakukan adalah Lion Air Group bekerjasama dengan fasilitas kesegatan untuk pengambilan sampel PCR dan laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan untuk pemeriksaan sampel.

"Penumpang juga akan diberikan voucher Rp475 ribu untuk melakukan PCR," ujarnya, Rabu (11/8/2021).

Ia mengatakan saat ini layanan tersebut telah ada di 25 lokasi, tersebar di Medan, Batam, Jabodetabek, Makassar.

Selanjutnya Lion grup akan menambahkan layanan kesehatannya di  menambahkan di sejumlah kota besar lainnya.

"Rencana akan menambahkan di Semarang, Surabaya, Bali, Samarinda, Balikpapan, Padang dan kota-kota lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Station Manager Citilink Semarsng, S Kurnianto menuturkan Citilink juga memberikan PCR gratis setiap pembelian tiket melalui si Cepat.

Periode berlaku  pembelian tiket mulai tanggal 12 hingga 17 Agustus 2021 dan untuk periode penerbangan dari tanggal 13-30 Agustus 2021.

"Saat ini masih berlaku di Cengkareng. Ke depannya akan diberlakukan di setiap bandara," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Naik Pesawat di Jawa-Bali Kini Boleh Pakai Antigen, tapi Harus Divaksin Covid-19 Dua Dosis

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved