Berita Pekalongan
Polisi Tangkap Pria Pekalongan saat Bawa Sabu Seberat 1,54 Gram
Hendak melakukan transaksi sabu-sabu, MA (34) warga Krapyak Lor, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, diciduk jajaran satuan
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, KAJEN - Hendak melakukan transaksi sabu-sabu, MA (34) warga Krapyak Lor, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, diciduk jajaran satuan reserse narkoba Polres Pekalongan, Selasa (10/8/2021).
Ma diringkus polisi di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.
"Bentul mas, sekira pukul 01.00 WIB, kami menangkap MA saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu di Wiradesa," kata Kasatres Narkoba AKP Hozali saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (11/8/2021).
Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka di plastik klip bening yang disembunyikan di tisu warna putih.
"Kami menemukan dua bungkus plastik klip bening yang berisikan sabu dengan berat 1,54 gram," imbuhnya.
AKP Hozali mengungkapkan, tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolresta Pekalongan untuk kepentingan pemeriksaan.
"Kami kembangkan hasil temuan sabu ini untuk mengungkap jaringannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tambahnya.