Berita Pekalongan
Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan Bebaskan Denda Keterlambatan Uji Kendaraan Bermotor
Guna meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19, Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan membebaskan denda keterlambatan uji
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, KAJEN - Guna meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19, Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan membebaskan denda keterlambatan uji kendaraan bermotor.
Pembebasan denda tersebut dalam rangka memeringati HUT ke 76 Republik Indonesia, Hari Jadi Kabupaten Pekalongan ke 399 yang jatuh pada tanggal 25 Agustus, dan Hari Perhubungan Nasional yang diperingati pada 17 September.
"Pembebasan denda keterlambatan uji kendaraan bermotor ini dilaksanakan pada tanggal (20/8/2021) sampai (30/9/2021)," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan, Wahyu Kuncoro saat dihubungi Tribunjateng.com, Minggu (22/8/2021).
Menurutnya, untuk subyek dan obyek pembebasan denda keterlambatan uji kendaraan bermotor, yaitu semua kendaraan bermotor baik kendaraan berplat kuning, hitam, maupun merah.
"Wajib uji hanya dikenakan retribusi pokok untuk enam bulan kedepan," ujarnya.
Wahyu menambahkan, diharapkan dengan adanya program ini bisa meringankan beban masyarakat.
Kemudian, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk secara rutin mengujikan kendaraannya agar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
"Sehingga pada saat dioperasikan akan aman dan tidak menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kondisi teknis kendaraan," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/truk-saat-melakukan-uji-kir-di-dinas-perhubungan-kabupaten-pekalongan.jpg)