Berita Tegal
Bioskop di Tegal Diperbolehkan Beroperasi Lagi, Siapkan Persyaratan Ini untuk Bisa Nonton
Bioskop di Tegal Diperbolehkan Beroperasi Lagi, Cek dan Siapkan Persyaratan Ini untuk Bisa Nonton palikasi pedulilindungi sudah divaksin
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: yayan isro roziki
Bioskop di Kota Tegal kembali buka dan beroperasi kembali. Cek dan siapkan persyaratan ini untuk bisa nonton di bioskop, di antaranya kamu harus punya aplikasi PeduliLindungi.
TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal memperbolehkan bioskop kembali beroperasi, Selasa (14/9/2021).
Izin operasional tersebut setelah Kota Tegal berstatus PPKM Level 2.
Kepala Bidang Pariwisata Disporapar Kota Tegal, Maman Suherman mengatakan, bioskop sudah kembali diperbolehkan beroperasi.
Hal itu setelah dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 42 Tahun 2021.
"Alhamdulillah, Kota Tegal masuk level 2."
"Bioskop sudah diperbolehkan buka asalkan level 2 atau zona hijau," kata Maman kepada tribunpantura.com, saat meninjau protokol kesehatan bioskop.
Maman mengatakan, monitoring di lapangan hasilnya juga bagus.
Kondisi gedung bioskop terawat meskipun tutup semasa PPKM.
Kemudian masing-masing bioskop juga sudah menyediakan fasilitas pendukung protokol kesehatan.
"Alhamdulillah bioskop-bioskop masih bagus terawat."
"Saya mendengar tipa hari masih dibersihkan," ujarnya.
Maman mengatakan, ada aturan baru dalam pembukaan bioskop kali ini.
Masyarakat yang ingin menonton film harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi tersebut akan mendeteksi masyarakat yang sudah divaksin dan belum.
"Yang sudah vaksin yang boleh menonton."
"Karena di sana akan ketahuan mana yang sudah vaksin dan belum," ungkapnya.
Manajer Cinepolis Pasific Mall Tegal, Tri Andriyanto bersyukur, bioskop sudah diperbolehkan beroperasi kembali.