Berita Jateng
Legalitas Warga Negara Asing di Karimunjawa Diperiksa Tim Imigrasi Pati
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Jawa Tengah melakukan pengawasan keimigrasian di Kepulauan
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
Kami berharap pengawasan orang asing di Jawa Tengah, khususnya Karimunjawa itu tidak hanya turis tetapi juga TKA," papar dia.
Menurut dia, pengawasan harus lebih ketat karena ada investor yang tidak menjalankan usaha.
Melainkan hanya tinggal seperti warga biasa saja.
"Ini harus dibina. Walau di masa pandemi kita harus tetap menjaga kondusifitas dan keamanan," kata dia.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan pada Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Herawan Sukoaji, berharap agar Imigrasi Pati dapat terus melakukan pengawasan keimigrasian secara profesional.
"Kita harus memastikan orang asing yang masuk ke Indonesia itu membawa manfaat, bukan malah merugikan.
Kita perlu menjamin kemudahaan investasi, tapi tetap menjalankan fungsi pengawasan.
Oleh karena itu, perlu pengawasan yang rutin dilakukan secara profesional, sesuai SOP, humanis, persuasif, dan tidak arogan," papar dia.
Dari hasil pengawasan keimigrasian di Karimunjawa, tidak ditemukan WNA yang melanggar ketentuan.
Tim juga tidak menemukan WNA dengan visa turis.
Terdapat 4 orang WNA sebagai investor dan 2 orang WNA sebagai tenaga kerja asing (TKA).
Mereka semua mengantongi izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP) yang sah dan masih berlaku.
Sebagai informasi, sejak Januari 2021 hingga saat ini tercatat Imigrasi Pati telah melakukan pengawasan keimigrasian sebanyak 18 kali di Pati, Rembang, Blora, dan Jepara.
Kegiatan pengawasan ini dilakukan secara rutin 2 kali dalam sebulan.
Hasilnya, terdapat 1 orang WNA asal Korea Selatan yang dideportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan karena terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur pasal 122 huruf a UU nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.