Berta Tegal
Ihwal Penolakan Proyek City Walk Tegal, DPRD: Datangilah Warga Terdampak, Jelaskan Baik-baik
Ihwal Penolakan Proyek City Walk Tegal, DPRD: Datangilah Warga Terdampak, Jelaskan Baik-baik
Penulis: Erlangga Satya Darmawan | Editor: yayan isro roziki
Dewan Minta Pemerintah Kota Temui Masyarakat Tardampak Proyek Malioboro-nya Kota Tegal
TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - DPRD Kota Tegal meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal turun menemui masyarakat tardampak proyek pembangunan Kawasan City Walk Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal.
Hal itu merespon adanya penolakan proyek yang digadang-gadang sebagai Malioboro-nya Kota Tegal oleh Pedagang Kaki Lima (PKL).
Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Edy Suripno mengatakan, pemerintah kota harus menemui masyarakat dan membuka ruang dialog untuk memberikan penjelasan.
Lakukanlah pendekatan sosiodemokrasi atau pendekatan kemanusiaan kepada masyarakat terdampak.
Karena para pedagang memiliki keinginan yang harus didengarkan oleh Pemerintah Kota Tegal.
Ia mengatakan, pertama soal tempat relokasi yang punya keterkaitan sumber perekonomian mereka.
Para pedagang berharap tempat relokasi yang disediakan yang menumbuhkan perekonomian, bukan sebaliknya.
Kemudian, para pedagang meminta jika nantinya hasil proyek akan menyengsarakan masyarakat, lebih baik ditunda.
"Datanglah dan temui, jelaskan baik-baik. Duduk bersama dengan masyarakat, itu saja sebetulnya."
"Kalau wali kota datangi masyarakat saya kira selesai," kata pria yang akrab disapa Uyip, kepada tribunjateng.com, Jumat (17/9/2021).
Uyip menjelaskan, pihaknya dari awal sudah memberikan catatan atas proyek pembangunan Kawasan City Walk Jalan Ahmad Yani.
Pertama untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama masyarakat yang tardampak.
Seperti pemilik toko, PKL, pedagang di Pasar Pagi, juru parkir, dan sopir angkutan umum.
Termasuk kepada tokoh masyarakat yang nantinya akan mewakili sebagai unsur konsumen.
Catatan kedua, menurut Uyip, agar dilakukan studi kelayakan terlebih dahulu.
Hal itu dinilainya penting, karena kebijakan pembangunan yang orientasinya untuk meningkatkan kesejahteraan jangan sampai justru memerosotkan sumber pendapatan masyarakat.
Tetapi ia menilai, keduanya tidak dilakukan oleh pemerintah kota di lapangan.
"Dua permintaan DPRD seperti itu ternyata di lapangannya tidak dilaksanakan," ujarnya.
Terkait sudah ditetapkan dalam APBD, menurut Uyip, dari awal proyek tersebut merupakan program prioritas Wali Kota Tegal.
Karena itu prioritas, DPRD menghargai sehingga hanya memberikan catatan.
"Karena program wali kota, tentunya DPRD menghargai. Sehingga DPRD hanya memberikan beberapa catatan.
Karena di DPRD pun terjadi pro dan kontra, ada yang setuju dan menolak," jelasnya. (fba)