Azis Syamsuddin Tersangka

Punya Harta Rp100 Miliar, Kekayaan Azis Syamsuddin Bertambah Rp3,7 Miliar selama Pandemi

Punya Harta Rp100 Miliar, Kekayaan Azis Syamsudin Bertambah Rp3,7 Miliar selama Pandemi Covid-19. kini tersangka kpk kasus suap lampung tengah

Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. 

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dijemput paksa, lalu ditahan

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin, ditahan oleh penyidik KPK setelah yang bersangkutan dijemput paksa di rumahnya, pada Jumat (24/9/2021) malam.

Kini Azis ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, hingga 20 hari ke depan.

Seusai diperiksa oleh penyidik KPK, Azis Syamsuddin (AZ) langsung digiring menuju mobil tahanan.

Azis yang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK serta tangan terborgol memilih bungkam ketika diberondong pertanyaan oleh awak media.

Politikus Partai Golkar itu terus berjalan menuju mobil tahanan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Azis Syamsuddin akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

"Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Diisolasi

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Firli melanjutkan, Azis akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan Polres Jakarta Selatan.

Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari Firli Bahuri menjelaskan konstruksi kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung yang menjerat Azis Syamsuddin.

"Pada sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," ungkap Firli.

Selanjutnya, lanjut Firli, Robin menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.

Setelah itu, Maskur Husain menyampaikan pada Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved