Azis Syamsuddin Tersangka
Punya Harta Rp100 Miliar, Kekayaan Azis Syamsuddin Bertambah Rp3,7 Miliar selama Pandemi
Punya Harta Rp100 Miliar, Kekayaan Azis Syamsudin Bertambah Rp3,7 Miliar selama Pandemi Covid-19. kini tersangka kpk kasus suap lampung tengah
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Politikus Partai Golongan Karya (Golkar), Muhammad Azis Syamsuddin, tersangka kasus suap penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mempunyai harta kekayaan sekitar Rp100 miliar.
Angka tersebut lebih banyak sekira Rp3,757 miliar dibanding jumlah harta kekayaannya periode sebelumnya.
Artinya, pundi-pundi kekayaan Wakil Ketua DPR RI itu bertambah Rp3,8 miliar selama pandemi.
Kini Azis yang diduga menyuap petugas KPK itu telah ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan dan disiolasi pada hari ini, Sabtu (25/9/2021).
Diketahui, politikus Partai Golkar ini diduga memberikan uang pelicin sebesar Rp3,1 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin untuk mengurus perkara di Lampung Tengah yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado, yang tengah diselidiki KPK.
Harta kekayaan Azis Syamsuddin
Berdasarkan data yang diakses Kompas.com dalam situs web elhkpn.kpk.go.id milik KPK, Azis terakhir kali melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 22 April 2021 untuk laporan periodik tahun 2020.
Adapun di LHKPN terbaru, Azis tercatat memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp 100.321.069.365.
Dia memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Bandar Lampung senilai Rp89.492.201.000.
Azis juga memiliki sejumlah kendaraan mewah hingga sepeda motor Harley Davidson dengan total Rp3.502.000.000.
Harta bergerak lain yang dimiliki Azis senilai Rp274.750.000.
Dia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp7.052.118.365.
Dalam LHKPN-nya, ketua Komisi III DPR RI periode 2014-2019 ini tidak tercatat memiliki utang.
Sehingga, total kekayaannya mencapai Rp 100.321.069.365.
Untuk kepentingan penyidikan kasus ini, KPK menahan Azis selama 20 hari pertama, terhitung mulai 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021, di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dijemput paksa, lalu ditahan
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin, ditahan oleh penyidik KPK setelah yang bersangkutan dijemput paksa di rumahnya, pada Jumat (24/9/2021) malam.
Kini Azis ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, hingga 20 hari ke depan.
Seusai diperiksa oleh penyidik KPK, Azis Syamsuddin (AZ) langsung digiring menuju mobil tahanan.
Azis yang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK serta tangan terborgol memilih bungkam ketika diberondong pertanyaan oleh awak media.
Politikus Partai Golkar itu terus berjalan menuju mobil tahanan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Azis Syamsuddin akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
"Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Diisolasi
Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Firli melanjutkan, Azis akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan Polres Jakarta Selatan.
Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari Firli Bahuri menjelaskan konstruksi kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung yang menjerat Azis Syamsuddin.
"Pada sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," ungkap Firli.
Selanjutnya, lanjut Firli, Robin menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.
Setelah itu, Maskur Husain menyampaikan pada Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.
Robin juga menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin terkait permintaan uang Rp2 miliar itu dan kemudian disetujui oleh Azis.
"Setelah itu MH (Maskur Husain) diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada AZ," jelas Firli.
Untuk teknis pemberian uang dari Azis Syamsuddin, beber Firli, dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur Husain.
Selanjutnya, Robin menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis.
"Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank MH secara bertahap," kata Firli.
Masih di bulan Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis.
Masing-masing 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.
Uang valas itu kata Firli, kemudian oleh Robin dan Maskur ditukarkan ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," jelas Firli.
Atas perbuatannya tersebut, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Punya Harta Rp 100 Miliar dan di Tribunnews.com dengan judul Harta Kekayaan Azis Syamsuddin Bertambah Rp 3,8 Miliar selama Pandemi, Kini Capai Rp 100 Miliar