Kriminal dan Hukum

Prostitusi Anak di Bawah Umur di Kendal Terungkap, 4 Remaja Putri Dipekerjakan sebagai PK Plus

Dugaan Prostitusi Anak di Bawah Umur di Kendal Terungkap, 4 Remaja Putri Dipekerjakan sebagai PK. polisi ungkap prostitusi di bawah umur

Penulis: Saiful Masum | Editor: yayan isro roziki
TribunPantura.com/Saiful Masum
Minah alias Yuli digelandang ke Polres Kendal diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur, dengan modus mempekerjakan mereka sebagai PK plus-plus, Selasa (12/10/2021). 

Jajaran Polres Kendal mengungkap praktik prositusi anak di bawah umur di tempat hiburan karaoke Alaska, Kendal. Terdapat 4 remaja putri yang dipekerjakan sebagai pemandu karaoke (PK) plu-plus. Dalam perkara ini, polisi mengamankan tersangka Minah alias Yuli.

TRIBUNPANTURA.COM, KENDAL - Minah alias Yuli (29) warga asal Kabupaten Magelang dibekuk Satreskrim Polres Kendal karena diduga mempekerjakan 4 orang anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke (PK).


Empat anak itu adalah RDM (16), RT (17), PS (15), dan AU (16) asal Kabupaten Wonosobo yang bekerja selama 2 bulan di tempat karaoke Rinjani, komplek lokalisasi Alaska, Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kendal.


Dugaan eksploitasi anak di bawah umur ini dibongkar Satreskrim Polres Kendal pada akhir September 2021. 


Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, saat dilakukan penggerebekan ditemukan 4 anak di bawah umur yang berada di lokasi tempat karaoke.


Dua di antaranya sedang menemani pelanggan di sebuah room karaoke.


"Semuanya (PK) di bawah umur asal Wonosobo. Kami amankan juga Minah alias Yuli sebagai pengelolanya," terang Daniel, Selasa (12/10/2021).


Kasatreskrim mengungkapkan, tersangka Minah mendapat keuntungan Rp50.000 setiap jam penyewaan room karaoke.


Minah juga mendapat jatah Rp50.000 dari setiap PK yang melayani hubungan badan dengan pelanggan.


"Setiap kali aktivitas, setiap anak (PK) diminta Rp50.000. Tarifnya pelanggan ngamar dengan PK, terserah PK."

"Tersangka mematok uang jasa Rp50.000," jelasnya.


AKP Daniel melanjutkan, berdasarkan keterangan korban, tersangka Minah sudah mengetahui bahwa keempat korban belum mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) karena masih di bawah umur.


Namun, keempat korban tetap diperbolehkan menjadi pemandu karaoke di tempat hiburan itu. 


"Ketarangan dari orangtua korban, mereka tidak tahu pekerjaan anaknya sebagai PK."

"Karena pamitnya dari rumah bukan bekerja di Alaska."

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved