Berita Nasional
Ini Tambah Pengetatan dan Aturan Perjalanan selama PPKM Level 3 Nasional saat Libur Nataru
Ini Tambah Pengetatan dan Aturan Perjalanan selama PPKM Level 3 Nasional saat Libur Nataru
TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 seca nasional diterapkan pemerintah saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Saat PPKM Level 3 diberlakukan, pemerintah menerapkan pengetatan tambahan, yang difokuskan pada kerumunan massa.
Lalu, bagaimana aturan perjalanan selama libur Nataru dan PPKM Level 3 nasional?
Diketahui, Pemerintah mengumumkan bakal membatasi sejumlah kegiatan pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Hal ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021).
"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir, dikutip dari siaran pers (17/11/2021).
Keputusan pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) itu diambil menyusul kebijakan pemerintah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Muhadjir mengatakan, larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," ujar Muhadjir.
Berlakunya PPKM Level 3 secara langsung bakal berdampak pada aturan perjalanan, apalagi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) diprediksi akan meningkatkan mobilitas.
Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, mengatakan, pihaknya belum menentukan pembatasan seperti apa yang akan diterapkan saat libur Nataru.
“Aturan teknisnya masih akan dibahas lintas kementerian dan lembaga,” ucap Adita, kepada Kompas.com (17/11/2021).
“Seperti halnya aturan teknis PPKM, akan dikoordinasikan oleh koordinator PPKM Jawa Bali dan non Jawa Bali,” kata dia.
Aturan perjalanan selama libur Nataru
Transportasi dan kendaraan umum pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di luar Jawa-Bali dibolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.