Berita Nasional
Ini Tambah Pengetatan dan Aturan Perjalanan selama PPKM Level 3 Nasional saat Libur Nataru
Ini Tambah Pengetatan dan Aturan Perjalanan selama PPKM Level 3 Nasional saat Libur Nataru
TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 seca nasional diterapkan pemerintah saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Saat PPKM Level 3 diberlakukan, pemerintah menerapkan pengetatan tambahan, yang difokuskan pada kerumunan massa.
Lalu, bagaimana aturan perjalanan selama libur Nataru dan PPKM Level 3 nasional?
Diketahui, Pemerintah mengumumkan bakal membatasi sejumlah kegiatan pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Hal ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021).
"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir, dikutip dari siaran pers (17/11/2021).
Keputusan pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) itu diambil menyusul kebijakan pemerintah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Muhadjir mengatakan, larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," ujar Muhadjir.
Berlakunya PPKM Level 3 secara langsung bakal berdampak pada aturan perjalanan, apalagi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) diprediksi akan meningkatkan mobilitas.
Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, mengatakan, pihaknya belum menentukan pembatasan seperti apa yang akan diterapkan saat libur Nataru.
“Aturan teknisnya masih akan dibahas lintas kementerian dan lembaga,” ucap Adita, kepada Kompas.com (17/11/2021).
“Seperti halnya aturan teknis PPKM, akan dikoordinasikan oleh koordinator PPKM Jawa Bali dan non Jawa Bali,” kata dia.
Aturan perjalanan selama libur Nataru
Transportasi dan kendaraan umum pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di luar Jawa-Bali dibolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.
Sementara itu, pesawat terbang diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Aturan kapasitas kendaraan umum ini diatur berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (22/11/2021).
Dikutip dari Inmendagri Nomor 61 Tahun 2021, meskipun kapasitas pengaturan transportasi umum hingga 100 persen, protokol kesehatan tetap wajib diterapkan dengan lebih ketat.
Adapun persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan akan diatur oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional.
Dalam Inmendagri yang sama, transportasi dan kendaraan umum di daerah yang menerapkan PPKM Level 1-2 dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan terhadap kapasitas, jam operasional dan protokol kesehatan yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
Pemerintah melanjutkan PPKM level 1-3 di luar Jawa-Bali.
Kebijakan ini diperpanjang selama 14 hari, yakni 23 November sampai 6 Desember 2021.
"Khusus di luar Jawa-Bali dilakukan perpanjangan 23 November sampai 6 Desember untuk 2 minggu," kata Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (22/11/2021).
Dari 27 provinsi di luar Jawa-Bali, tidak ada satu pun yang mencatatkan level asesmen 3 dan 4.
Kemudian, 20 provinsi berada di level 3 dan 7 provinsi di level 1 yakni Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Lampung, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Terdapat dua kabupaten yang berada di level 3 yaitu Teluk Bintuni dan Rote Ndao.
Lalu, ada 200 kabupaten/kota di level 2 dan 184 kabupaten/kota di level 1 PPKM.
Namun demikian, karena pemerintah memasukkan capaian vaksinasi sebagai indikator level asesmen PPKM, jumlah daerah yang berada di level 3 pun bertambah.
Daerah dengan capaian vaksinasi di bawah 50 persen dinaikkan satu level.
"Jadi terdapat 109 kabupaten/kota di PPKM level 3, kemudian 200 kabupaten/kota di level 2, dan 77 kabupaten kota di level PPKM 1," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali: Kapasitas Maksimal Transportasi Umum 70 Persen, Pesawat Terbang 100 Persen