Berita Nasional
Larangan Cuti Nataru Tak Berlaku untuk Buruh, Menaker: Karyawan Swasta Boleh Cuti, Namun . . .
Larangan Cuti Nataru Tak Berlaku untuk Buruh, Menaker: Karyawan Swasta Boleh Ambil Hak Cutinya, Namun . . .
TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - Pemerintah sempat mengeluarkan kebijakan larangan cuti saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI-Polri, pekerja BUMN dan swasta.
Namun, belakangan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, mengeluarkan kebijakan bahwa buruh atau karyawan swasta boleh mengambil hak cuti saat Nataru.
Dengan demikian, makan larangan cuti saat Nataru tak berlaku untuk buruh atau karyawan swasta, namun masih berlaku untuk ASN dan TNI-Polri.
"Kami mempersilakan teman-teman pekerja atau buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya."
"Namun ingat harus tetap menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau handsantizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," ujar Ida dalam siaran pers, Jakarta, Sabtu (11/12/2021).
Pemerintah telah memutuskan untuk meniadakan cuti bersama Nataru.
Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021.
"Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan."
"Kami berharap keputusan ini benar-benar dipedomani oleh kita bersama," kata Menaker.
Namun Menaker menjelaskan bahwa SKB tiga menteri tersebut mengikat bagi ASN dan pegawai BUMN.
Sementara cuti untuk karyawan swasta atau buruh diatur melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.
"Sehingga sampai saat ini kami memandang cukup untuk mengatur masalah cuti karyawan termasuk dalam cuti Natal dan tahun baru," ujarnya.
Meski cuti bersama Nataru ditiadakan, Menaker berharap momen Natal dan tahun baru bisa memicu pertumbuhan ekonomi.
"Kami berharap peringatan Hari Natal dan Tahun 2022 ini menjadi momen kita bersama untuk bangkit dari dampak pandemi Covid-19, serta tetap saling menjaga agar tidak ada lagi lonjakan kasus positif Covid-19," ucapnya.
larangan cuti nataru
buruh boleh cuti
Karyawan Swasta
cuti nataru
menaker
ida fauziyah
Tribun-Pantura.com
Punya Daya Tarik Suara, Erick Thohir Cawapres Paling Unggul di Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Terus Dukung Aksi Bersih-bersih Erick Thohir |
![]() |
---|
Erick Thohir Bersama Gibran Hidupkan Taman Mangkunegaraan untuk Gerakkan Ekonomi |
![]() |
---|
Figur Berprestasi, Elite PAN Sebut Erick Thohir Layak Cawapres |
![]() |
---|
Erick Thohir Dinilai Representasi NU di Pilpres 2024 Mendatang |
![]() |
---|