Berita Jateng

Perempuan Warga Kudus yang Jadi Korban Kekerasan Diminta Tak Takut Melapor

Bagi perempuan warga Kabupaten Kudus yang menjadi korban kekerasan diminta untuk melapor tanpa harus takut dianggap sebagai aib.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Ketua TP PKK Kudus, Mawar Hartopo. 

TRIBUNPANTURA.COM, KUDUS - Bagi perempuan warga Kabupaten Kudus yang menjadi korban kekerasan diminta untuk melapor tanpa harus takut dianggap sebagai aib.

Sebab, dengan melapor akan ada penanganan dan pendampinhan secara intensif dan agar kejadian kekerasan serupa tidak dialami oleh perempuan yang lain.


Ketua TP PKK Kudus, Mawar Hartopo mengatakan, kekerasan terhadap perempuan di Kudus diakuinya masih belum banyak korban yang berani melapor dan mengungkapkannya.

Umumnya mereka malu dan tidak ingin hal itu diketahui oleh orang sekitar karena takut dianggap aib.

Padahal, jika hal tersebut didiamkan, akan menjadi biasa, dan kaum perempuan selamanya akan menjadi objek kekerasan tanpa ada perlindungan.


"Karena perempuan patut dicintai dan disayangi, bukan untuk disia-siakan," kata Mawar Hartopo, seusai memimpin apel peringatan Hari Ibu di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, Rabu (22/12/2021).


Dalam peringatan hari ibu tersebut, kata Mawar, pihaknya konsentrasi terhadap isu kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Untuk itu, bagi perempuan atau anak yang menjadi korban kekerasan baik secara fisik maupun nonfisik bisa segera melapor.

Bisa ke kepolisian atau meminta perlindungan melalui wadah organisasi perempuan.


Kemudian, lanjut Mawar, di dalam PKK sendiri memiliki unit yang fokus dalam pendampingan terhadap kekerasan yang dialami oleh perempuan.

Misalnya dari Pokja 1 TP PKK, siap untuk merangkul korban kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga.


"Setiap wadah organisasi perempuan di Kudus, organisasi wanita bisa menampung.

Saya di sini menekankan tidak usah merasa rendah diri. Tidak usah merasa takut karena mungkin ada ancaman segala macamnya," ujar Mawar.


Misalnya saja ketika kekerasan tersebut menimpa perempuan yang ada di desa, bisa meminta perlindungan pada kader Dasa Wisma (Dawis).

Di situ bisa diselesaikan melalui jalur mediasi dengan penengah tokoh masyarakat setempat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved