Kecelakaan Nagreg
Teriak 'Bawa ke Rumah Sakit' tapi Dibuang ke Sungai Serayu, Oknum TNI Bikin Jenderal Andika Marah
Teriak 'Bawa ke Rumah Sakit' tapi Dibuang ke Sungai Serayu, Oknum TNI Bikin Jenderal Andika Marah
TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - Teriak-teriak 'bawa ke rumah sakit', oknum anggota TNI yang terlibat kecelakaan di Nagreg justru membuang dua korbannya ke aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah (Jateng).
Ulah oknum TNI teriak bawa ke rumah sakit tapi buang mayat ke aliran Sungai Serayu bikin Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa marah besar.
Jenderal Andikan ingin ketiga oknum TNI berpangkat Kolonel hingga Kopda itu dihukum berat, serta dipecat dari kesatuan TNI.
Jenderal TNI Andika menilai, perilaku oknum anggota TNI itu tak berperikemanusaain, sangat kejam, dan mencoreng nama baik TNI.
Diketahui, tiga oknum TNI: Kolonel P, Kopda A dan Kopda DA, terlibat kecelakaan dan kemudian membuang kedua korbannya, Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu.
Permintaan tegas Jenderal Andika Perkasa itu disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Prantara Santosa.
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD itu," ujar Prantara dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).
Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Saat ini, Kolonel Infanteri P sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Lalu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
Ia sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Kopral Dua berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Langgar tiga undang-undang

Prantara mengatakan ada tiga peraturan perundangan yang dilanggar ketiga anggota TNI tersebut.